Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Daerah » Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Kurir Sabu 89,6 Kg

Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Kurir Sabu 89,6 Kg

  • calendar_month Sel, 23 Sep 2025

SEPUTARAN.COM, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 89,6 kilogram asal Aceh.

Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan dengan tegas menyatakan, “Keberatan dari penasihat hukum kedua terdakwa tidak dapat diterima.” Putusan sela itu dibacakan dalam ruang sidang Cakra III, PN Medan, Senin (22/9).

Dua terdakwa tersebut adalah Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah.

Majelis hakim menilai eksepsi penasihat hukum kedua terdakwa tidak beralasan hukum karena sudah masuk pada pokok perkara. Selain itu, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan telah disusun secara jelas dan lengkap.

Hakim Yohana menegaskan, “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (24/9).”

Dalam surat dakwaan, JPU Septian Napitupulu menjelaskan kasus ini bermula dari informasi Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa (18/2). Petugas BNN menerima laporan adanya mobil BMW yang mengangkut sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara.

Petugas kemudian membuntuti mobil tersebut hingga berhenti di Jalan Asrama No. 30A, Kecamatan Medan Helvetia. Saat digeledah, ditemukan 30 bungkus sabu dengan berat 29,8 kg di bagasi mobil BMW yang dikendarai terdakwa Yafizham.

Hasil interogasi mengungkap, terdakwa Yafizham masih menyimpan 60 bungkus sabu lain seberat 59,8 kg. Barang itu berada dalam mobil yang diangkut dengan towing di lokasi yang sama. Petugas langsung melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti tersebut.

JPU juga menyebutkan terdakwa Zulfikar berperan menyediakan mobil Mercedes Benz yang dipakai untuk mengangkut sabu dari Aceh ke Medan.

Dalam persidangan, JPU mengungkapkan, “Terdakwa Yafizham mengaku sudah menjalankan bisnis ini sejak 2023 dan mendapatkan barang dari seseorang bernama Munzir Sulaiman (DPO).” Atas jasanya, Yafizham menerima upah sebesar Rp1 miliar.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menegaskan, “Kedua terdakwa diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.”

  • Penulis: Tim Seputaran

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekjen Golkar Tegaskan: Kader Wajib Proaktif Serap Aspirasi Rakyat

    Sekjen Golkar Tegaskan: Kader Wajib Proaktif Serap Aspirasi Rakyat

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 16
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan pentingnya transformasi partai untuk menjadi lebih proaktif dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Ia menekankan, Golkar harus responsif terhadap perubahan sosial dan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. “Belajar dari momentum kemarin, Golkar harus bertransformasi. Golkar harus menjadi partai yang responsif bahkan harus proaktif dalam […]

  • Yusril Dorong Kuasa Hukum Delpedro Bersikap Jentelmen Hadapi Proses Hukum

    Yusril Dorong Kuasa Hukum Delpedro Bersikap Jentelmen Hadapi Proses Hukum

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen, Maruf Bajammal, untuk menghadapi proses hukum dengan sikap jentelmen. Permintaan ini muncul menanggapi pernyataan Maruf yang menyebutkan tim kuasa hukum sulit bersikap jentelmen karena penangkapan kliennya dianggap tidak sesuai koridor hukum yang berlaku. “Perlawanan Anda […]

  • Alex Marquez Bertekad Maksimalkan Pole Position untuk Raih Podium di MotoGP Catalunya

    Alex Marquez Bertekad Maksimalkan Pole Position untuk Raih Podium di MotoGP Catalunya

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Pembalap BK8 Gresini Racing, Alex Marquez, menunjukkan determinasi tinggi untuk memanfaatkan posisi start terdepan pada balapan utama MotoGP Catalunya 2025 di Sirkuit Barcelona, Minggu. “Kami memiliki performa dan kecepatan untuk bersaing di depan,” ungkap Alex. Ia menegaskan, balapan nanti menjadi kesempatan baru untuk meraih poin penting bagi tim. Alex berhasil mengamankan pole […]

  • Rizky Ridho Semangati Pemain Baru Timnas Indonesia Jelang Laga FIFA Match Day

    Rizky Ridho Semangati Pemain Baru Timnas Indonesia Jelang Laga FIFA Match Day

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 15
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Pemain timnas Indonesia, Rizky Ridho, memberikan pesan penting kepada rekan-rekannya yang sedang bersiap menghadapi dua laga FIFA Match Day. Tim Garuda akan bertanding melawan Taiwan (5 September) dan Lebanon (8 September) di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya. Pelatih Patrick Kluivert memanggil beberapa nama baru untuk dua laga ini, termasuk Mauro Zijlstra dan […]

  • Drone Israel Nyaris Hantam Pasukan UNIFIL, Sekjen PBB Angkat Suara

    Drone Israel Nyaris Hantam Pasukan UNIFIL, Sekjen PBB Angkat Suara

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Hamilton, Kanada – Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dengan tegas mengecam serangan drone Israel yang nyaris mengenai pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL). Insiden itu terjadi pada 2 September 2025 dan diumumkan melalui konferensi pers resmi pada Rabu (3/9). Juru Bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan bahwa serangan tersebut menjadi perhatian serius. Drone Israel […]

  • Angka Pengguna Narkoba di Sumut Capai 1,5 Juta Jiwa, Menko Polkam Tegaskan Penindakan Tanpa Pandang Bulu

    Angka Pengguna Narkoba di Sumut Capai 1,5 Juta Jiwa, Menko Polkam Tegaskan Penindakan Tanpa Pandang Bulu

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 24
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Medan – Angka pengguna narkoba di Sumatera Utara kini masuk kategori rawan. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan, melalui Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kemenko Polkam RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, menyebut jumlahnya mencapai 10,49 persen atau sekitar 1,5 juta jiwa dari total 15 juta penduduk. “Berdasarkan data BNN, […]

expand_less