Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Kurir Sabu 89,6 Kg
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025

Majelis hakim ketika membacakan putusan sela kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 89,6 kilogram di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/9/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
SEPUTARAN.COM, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 89,6 kilogram asal Aceh.
Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan dengan tegas menyatakan, “Keberatan dari penasihat hukum kedua terdakwa tidak dapat diterima.” Putusan sela itu dibacakan dalam ruang sidang Cakra III, PN Medan, Senin (22/9).
Dua terdakwa tersebut adalah Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah.
Majelis hakim menilai eksepsi penasihat hukum kedua terdakwa tidak beralasan hukum karena sudah masuk pada pokok perkara. Selain itu, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan telah disusun secara jelas dan lengkap.
Hakim Yohana menegaskan, “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (24/9).”
Dalam surat dakwaan, JPU Septian Napitupulu menjelaskan kasus ini bermula dari informasi Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa (18/2). Petugas BNN menerima laporan adanya mobil BMW yang mengangkut sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara.
Petugas kemudian membuntuti mobil tersebut hingga berhenti di Jalan Asrama No. 30A, Kecamatan Medan Helvetia. Saat digeledah, ditemukan 30 bungkus sabu dengan berat 29,8 kg di bagasi mobil BMW yang dikendarai terdakwa Yafizham.
Hasil interogasi mengungkap, terdakwa Yafizham masih menyimpan 60 bungkus sabu lain seberat 59,8 kg. Barang itu berada dalam mobil yang diangkut dengan towing di lokasi yang sama. Petugas langsung melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti tersebut.
JPU juga menyebutkan terdakwa Zulfikar berperan menyediakan mobil Mercedes Benz yang dipakai untuk mengangkut sabu dari Aceh ke Medan.
Dalam persidangan, JPU mengungkapkan, “Terdakwa Yafizham mengaku sudah menjalankan bisnis ini sejak 2023 dan mendapatkan barang dari seseorang bernama Munzir Sulaiman (DPO).” Atas jasanya, Yafizham menerima upah sebesar Rp1 miliar.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menegaskan, “Kedua terdakwa diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.”
- Penulis: Tim Seputaran