Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Sentuh Rp1,978 Juta per Gram
- calendar_month Sen, 1 Sep 2025

Seorang warga memperlihatkan logam mulia Antam, Kamis (22/5/2025) di Jakarta. ANTARA/Gunawan Wibisono/aa.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Harga emas Antam pada Senin tercatat melemah tipis. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas turun Rp2.000 per gram dari Rp1.980.000 menjadi Rp1.978.000.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali juga ikut terkoreksi. PT Antam Tbk menetapkan harga buyback emas batangan di angka Rp1.825.000 per gram.
Seorang pengamat pasar emas mengatakan, “Perubahan harga ini masih tergolong wajar dan mengikuti pergerakan global.”
Bagi Anda yang ingin mengetahui detail harga pecahan emas, berikut daftar lengkapnya:
– Emas 0,5 gram: Rp1.039.000
– Emas 1 gram: Rp1.978.000
– Emas 2 gram: Rp3.896.000
– Emas 3 gram: Rp5.819.000
– Emas 5 gram: Rp9.665.000
– Emas 10 gram: Rp19.275.000
– Emas 25 gram: Rp48.062.000
– Emas 50 gram: Rp96.045.000
– Emas 100 gram: Rp192.012.000
– Emas 250 gram: Rp479.765.000
– Emas 500 gram: Rp959.320.000
– Emas 1.000 gram: Rp1.918.600.000
Harga emas tersebut bisa berubah sewaktu-waktu sesuai pergerakan pasar dan kebijakan PT Antam Tbk.
Dalam transaksi emas batangan, pembeli maupun penjual perlu memperhatikan potongan pajak yang berlaku.
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang NPWP, tarifnya 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP mencapai 3 persen. PPh tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen berlaku bagi pemegang NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Setiap transaksi disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Harga emas Antam hari ini bergerak turun tipis Rp2.000 per gram. Dengan kondisi ini, masyarakat yang berencana membeli emas bisa memanfaatkan momentum. Namun, tetap perlu memperhatikan pajak dan aturan resmi yang berlaku agar transaksi aman dan sesuai ketentuan.
- Penulis: Tim Seputaran