Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Dibanderol Rp1.929.000 per Gram
- calendar_month Sen, 25 Agu 2025

Ilustrasi - Aset investasi emas batangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/aa.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali terkoreksi pada awal pekan ini. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, Senin (25/8/2025), harga emas turun Rp4.000 menjadi Rp1.929.000 per gram dari sebelumnya Rp1.933.000.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas juga tercatat di level Rp1.775.000 per gram. Transaksi jual kembali ini dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan pemerintah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya mencapai 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai yang diterima konsumen. “Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22 sesuai aturan yang berlaku,” tertulis dalam laman resmi Logam Mulia.
Untuk transaksi pembelian, pajak yang dikenakan berbeda. Pemegang NPWP dibebankan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan pajak 0,9 persen.
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia di pasar:
– 0,5 gram: Rp1.014.500
– 1 gram: Rp1.929.000
– 2 gram: Rp3.798.000
– 3 gram: Rp5.672.000
– 5 gram: Rp9.420.000
– 10 gram: Rp18.785.000
– 25 gram: Rp46.837.000
– 50 gram: Rp93.595.000
– 100 gram: Rp187.112.000
– 250 gram: Rp467.515.000
– 500 gram: Rp934.820.000
– 1.000 gram: Rp1.869.600.000
Fluktuasi harga emas masih dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, pergerakan dolar AS, dan harga emas dunia. Investor disarankan terus memantau perkembangan pasar agar bisa menentukan waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com