Heboh di Medan! dr Paulus Divonis 2 Tahun Penjara karena Perusakan Pagar Seng
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025

Terdakwa Paulus Yusnari ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
SEPUTARAN.COM, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan pagar seng milik Go Mei Siang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paulus Yusnari Lian Saw Zung dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet saat membacakan putusan di PN Medan, Selasa (23/9).
Putusan itu menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan barang.
Hakim menegaskan, perbuatan terdakwa menimbulkan ketakutan pada korban sekaligus kerugian materiel sebesar Rp20 juta. Namun, majelis juga mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan sebagai faktor yang meringankan.
“Atas vonis ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” ucap hakim.
Terdakwa Paulus pun menambahkan, “Saya menyatakan pikir-pikir atas vonis ini, Yang Mulia.”
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Friska Sianipar yang meminta hukuman empat tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama,” jelas Friska.
Dalam dakwaan, JPU menuturkan bahwa kasus bermula pada 12 September 2023. Saat itu, Paulus bersama rekannya, Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa, merusak pagar seng milik korban di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.
Korban Go Mei Siang melihat terdakwa bersama kelompoknya dan beberapa orang berseragam ormas merusak pagar menggunakan martil, linggis, serta cangkul. Akibat aksi itu, pagar seng hancur dan kayu berantakan di lokasi.
Perusakan diduga dipicu perselisihan terkait kepemilikan lahan. Pagar yang dirusak berdiri di atas tanah milik terdakwa yang tak bisa ia akses.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami ketakutan dan kerugian materiel senilai Rp20 juta,” tutur JPU Friska.
- Penulis: Tim Seputaran