HKPI Medan Tingkatkan Kapasitas Kurator Lewat Pelatihan Insolvensi dan Penjualan Harta Pailit
- calendar_month Sab, 30 Agu 2025

HKPI Koordinator Wilayah Medan dan sekitarnya menggelar pelatihan berkesinambungan di Hotel Grand Mercure, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (29/8/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
SEPUTARAN.COM, Medan – Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Koordinator Wilayah Medan dan sekitarnya mengadakan pelatihan berkesinambungan bertajuk “Insolvensi: Penjualan Harta Pailit” di Hotel Grand Mercure Medan, Jumat (29/8). Kegiatan ini digelar secara hybrid, melalui tatap muka dan aplikasi Zoom Meeting.
Pelatihan tersebut menjadi upaya nyata HKPI untuk meningkatkan kapasitas para kurator sekaligus memberikan poin tambahan bagi peserta dalam memperpanjang Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP).
Panitia menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Ketua Umum HKPI H. Martin Erwan, SH, MH, Ketua Dewan Pembina HKPI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Dr. Soedeson Tandra, SH, M.Hum, serta Hakim Pengadilan Tinggi Medan Elyta Ras Ginting, SH, LLM. Acara ini dipandu oleh Koordinator Wilayah HKPI Medan, Dr. Enni Martalena Pasaribu, SH, MH, MKn.
Ketua Umum HKPI H. Martin Erwan menegaskan, pelatihan berkesinambungan bertujuan memperkaya wawasan anggota. “Pelatihan ini rutin kita adakan dua hingga empat kali setahun. Kali ini fokus pada insolvensi atau gagal bayar, kondisi ketika debitur tak lagi mampu memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
Menurutnya, gagal bayar menjadi titik awal kurator untuk melakukan pemberesan, yakni menjual harta pailit debitur agar utang bisa dilunasi kepada kreditur.
Hakim Pengadilan Tinggi Medan Elyta Ras Ginting menilai forum semacam ini sangat penting. Ia menegaskan peran kurator tidak hanya terkait kepailitan, tetapi juga menyangkut aturan hukum lain. “Kalau debitur tidak bisa menjual sendiri, kurator yang bertugas menjual, tentu dengan mematuhi ketentuan hukum,” ujarnya.
Elyta menambahkan, profesionalitas kurator menjadi kunci untuk meminimalisir tuntutan hukum. Ia menekankan bahwa pendidikan formal harus ditopang dengan pemahaman terkini atas kebijakan Mahkamah Agung serta aturan hukum yang terus berkembang.
Ketua Panitia Muhammad Hafiz, SH, MH, CRA, CLA, menjelaskan, pelatihan berkesinambungan juga menjadi syarat mutlak bagi anggota HKPI untuk memperpanjang izin kurator. “Kurator wajib ikut empat kali pelatihan agar mendapat poin sebagai syarat perpanjangan izin,” katanya.
Menurut Hafiz, hukum kepailitan sangat kompleks sehingga kurator harus terus meng-upgrade pengetahuan. Oleh karena itu, HKPI menghadirkan narasumber dari berbagai bidang seperti hakim, notaris, balai lelang, hingga KPKNL.
Panitia pelaksana, Hadi Yanto, SH, MH, CLA, menyampaikan bahwa pendaftaran sudah dibuka sejak awal Agustus dan ditutup pada 26 Agustus. Biaya investasi ditetapkan Rp2,5 juta untuk anggota HKPI dan Rp3 juta untuk peserta umum.
“Minat peserta cukup tinggi, baik dari Medan maupun dari daerah lain,” kata Hadi. Ia menegaskan, HKPI Medan berkomitmen terus meningkatkan kualitas kurator agar mampu bekerja profesional, berintegritas, dan sesuai aturan hukum.
- Penulis: Tim Seputaran