HPE Tembaga September 2025 Turun, Harga Mineral Ikutan Jadi Pemicu
- calendar_month Jum, 29 Agu 2025

Pekerja berjalan di lokasi Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/Rizal Khanafi)
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga dengan kadar Cu ≥ 15 persen untuk periode pertama September 2025. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyebut HPE rata-rata komoditas ini ditetapkan sebesar 4.639,10 dolar AS per Wet Metrik Ton (WMT). Nilai tersebut turun 0,42 persen dibandingkan periode kedua Agustus 2025 yang tercatat 4.658,55 dolar AS per WMT.
“Penurunan ini dipengaruhi turunnya harga mineral ikutan yang terkandung dalam konsentrat tembaga. Penurunan ini sejalan dengan melemahnya permintaan global, khususnya dari sektor industri di Tiongkok, di tengah meningkatnya pasokan dari produsen utama,” ujar Tommy saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat.
Tommy menjelaskan, penurunan harga mineral ikutan mencapai tembaga murni 0,71 persen, emas 0,18 persen, dan perak 0,26 persen. Selain melemahnya permintaan global, penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat juga berdampak pada pelemahan harga emas dan perak, sehingga turut memengaruhi HPE konsentrat tembaga.
HPE konsentrat tembaga ditetapkan mengacu pada harga pasar internasional. Untuk tembaga, acuan yang digunakan adalah London Metal Exchange (LME), sedangkan untuk emas dan perak merujuk pada London Bullion Market Association (LBMA). Proses penetapan ini dilakukan secara berkala, kredibel, dan transparan untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri pertambangan nasional.
Tommy menekankan bahwa penetapan HPE melibatkan koordinasi beberapa kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. “Koordinasi lintas kementerian ini ditempuh untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan situasi dan dinamika pasar global secara objektif dan terkini,” jelasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga kestabilan pasar ekspor komoditas pertambangan dan memberikan kepastian bagi para pelaku industri.
- Penulis: Tim Seputaran