Hukum Kemarin, KPK Siap Periksa Ridwan Kamil dan Dalami Kasus Korupsi Nadiem Makarim
- calendar_month Ming, 7 Sep 2025

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kanan) menyapa wartawan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek yang menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./nz
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, setelah memintai keterangan Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, pada Rabu (3/9).
“Secepatnya KPK menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari saksi lain yang diduga mengetahui aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan tetap berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik.
KPK juga menelusuri status kendaraan Mercedes-Benz 280 SL atas nama B.J. Habibie yang dijual oleh Ilham Akbar Habibie kepada Ridwan Kamil.
“Masih dipelajari status dari aset tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada ANTARA, Jumat.
Langkah ini muncul setelah keterangan Ilham Habibie mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil belum melunasi pembelian mobil tersebut. Penyidik KPK mempelajari setiap detail transaksi untuk memastikan tidak ada potensi aliran dana yang melanggar hukum.
Pendekatan ini menegaskan komitmen KPK untuk menelusuri setiap aset terkait kasus dugaan korupsi dengan cermat.
Selain kasus Ridwan Kamil, KPK juga mendalami aliran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang cair ke yayasan milik anggota DPR RI, Satori. Satori saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI-OJK.
“Semua saksi hadir dan didalami terkait dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia serta Pengelola Jasa Keuangan yang cair ke yayasan tersangka, saudara ST,” jelas Budi Prasetyo, Jumat.
Pemeriksaan dilakukan di Polresta Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (2/9) dengan 12 orang saksi. KPK berupaya memastikan setiap aliran dana dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kepentingan pribadi.
Polda Jawa Barat membenarkan insiden tragis di Banjaran, Kabupaten Bandung, di mana seorang ibu berinisial EN tewas gantung diri dan dua anaknya diduga diracun.
“Iya benar, ada kejadian tersebut,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi di Bandung.
Kedua anak yang meninggal berusia 11 bulan dan 9 tahun. Dugaan sementara, sang ibu melakukan perbuatan itu. Kepolisian terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap motif di balik peristiwa tragis tersebut.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu tidak menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook.
“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop,” kata Hotman, dikutip di Jakarta, Jumat.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Hotman menegaskan bahwa kliennya tetap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
- Penulis: Tim Seputaran