Hukum Sepekan, Kapolri Minta Maaf Insiden Affan hingga Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- calendar_month Ming, 31 Agu 2025

Suasana terkini kondisi Kantor DPRD Kota Makassar usai dibakar massa di Jalan Andi PangeranPettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/8/2025). (ANTARA/Darwin Fatir)
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf terkait insiden sopir ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis milik Brimob di Jakarta Selatan.
“Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya untuk korban serta seluruh keluarga dan juga seluruh keluarga besar ojol,” ujar Kapolri kepada awak media di Jakarta, Kamis malam.
Insiden ini memicu perhatian publik luas karena menjadi sorotan tentang keselamatan pengemudi ojol saat berinteraksi dengan aparat kepolisian di lapangan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Sekda Kabupaten Klaten, JP, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Kasus ini merugikan negara hingga Rp6,8 miliar.
“Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Likas Alexander Sinuraya, di Semarang, Rabu.
JP menjabat Sekda sejak 2022 dan menandatangani kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera. Kejadian ini menambah daftar kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati Jawa Tengah.
Massa membakar Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat (29/8) petang. Sebanyak tiga orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka. Korban diduga terjebak di dalam ruangan saat kebakaran.
“Sebanyak delapan orang dievakuasi tim penyelamat, tiga di antaranya dinyatakan meninggal dunia,” kata Plt BPBD Kota Makassar, M Fadli, Sabtu dini hari.
Korban tewas, termasuk Sarinawati (26), staf DPRD Makassar, ditemukan dalam kondisi hangus dan telah dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan publik dan mendorong evaluasi keamanan gedung pemerintah.
Aksi unjuk rasa gabungan pengemudi ojek daring dan mahasiswa di Kota Bandung juga menimbulkan kebakaran pada bangunan aset MPR RI di depan Gedung DPRD Jawa Barat.
Massa melempari gedung dengan batu, petasan, dan molotov. Api merembet ke dalam bangunan yang sebelumnya menjadi rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat era Nuriana.
Kebakaran ini memperlihatkan eskalasi unjuk rasa menjadi kerusuhan yang membahayakan aset publik dan keamanan warga sekitar.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wakil menteri dilarang merangkap jabatan lain, termasuk komisaris, direksi perusahaan, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis sore.
“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Putusan ini menegaskan prinsip akuntabilitas dan pembatasan konflik kepentingan pejabat negara.
- Penulis: Tim Seputaran