Imbas Aksi Massa, Disnakertransgi DKI Dorong Perusahaan Terapkan WFH Fleksibel
- calendar_month Ming, 31 Agu 2025

Massa berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025. Surat ini berisi imbauan bagi perusahaan untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) secara situasional.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau yang akrab disapa Chico Hakim, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat wajib. “Imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, itu bersifat situasional dan tidak wajib,” ucapnya di Jakarta, Minggu (30/8/2025).
Chico menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH akan menyesuaikan kebutuhan masing-masing perusahaan. Perusahaan yang memiliki sifat pekerjaan berkelanjutan selama 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, bisa mengombinasikan WFH dengan sistem kerja dari kantor.
Menurutnya, fleksibilitas ini penting agar roda bisnis tetap berjalan tanpa mengabaikan kenyamanan karyawan. Dengan begitu, perusahaan tetap mampu menjaga produktivitas meskipun harus beradaptasi dengan kondisi lapangan.
Disnakertransgi juga sudah menginformasikan imbauan ini kepada sejumlah organisasi, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta Mediator Hubungan Industrial DTKTE. Langkah ini dilakukan pada Jumat (29/8) untuk memastikan perusahaan memahami isi surat edaran tersebut.
Chico menambahkan, perusahaan yang memutuskan menerapkan WFH dapat melaporkan pelaksanaannya melalui tautan yang sudah disediakan oleh Disnakertransgi. “Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang akan mengambil kebijakan WFH melalui tautan yang telah disediakan,” tegasnya.
Dengan adanya imbauan ini, pemerintah berharap perusahaan lebih proaktif dalam menyesuaikan pola kerja. Selain menjaga keamanan karyawan, langkah ini juga mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di tengah situasi dinamis di Jakarta.
- Penulis: Tim Seputaran