IRT di Medan Tertangkap Jual Sabu kepada Polisi Menyamar
- calendar_month Jum, 15 Agu 2025

Nelly Oktavia, 34 tahun, ditangkap Polrestabes Medan karena menjual sabu. (Foto: Dok. Polrestabes Medan)
SEPUTARAN.COM, Medan – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nelly Oktavia (34) ditangkap polisi setelah kedapatan menjual sabu kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli. Penangkapan itu terjadi di depan sebuah rumah kosong di Jalan Alumunium, Medan Deli.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pembelian terselubung seharga Rp50 ribu.
“Saat ia memberikan paket tersebut, anggota kita langsung menangkapnya. Kemudian kita geledah badan dan menemukan tiga paket sabu lagi serta uang tunai Rp194 ribu,” kata Thommy, Jumat (15/8/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, Nelly yang tinggal di Jalan Alumunium itu mengaku baru seminggu mengedarkan barang haram tersebut. Ia mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Boy yang berada di kawasan Mabar.
“Pengakuannya baru seminggu. Barang haram itu didapatnya dari seseorang bernama Boy di kawasan Mabar. Si Boy masih kita buru,” ungkap Thommy.
Menurut keterangan polisi, Nelly memperoleh keuntungan sekitar Rp80 ribu setiap gramnya. Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Thommy menegaskan, apapun alasan yang dikemukakan pelaku, perbuatannya tetap melanggar hukum.
“Apapun alasannya, tersangka tetap kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Kini, Nelly harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, polisi masih memburu pemasok utama bernama Boy yang disebut-sebut menjadi sumber sabu tersebut.
- Penulis: Abiyyu Hafiizh
- Editor: Tim Seputaran