Jakarta Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH Hari Ini
- calendar_month Rab, 3 Sep 2025

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menginstruksikan seluruh dinas di lingkup Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Menurutnya, aktivitas di Jakarta kini sudah berjalan normal kembali.
“Saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk instruksinya (WFH) itu dicabut. Maksimum hari ini,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu. “Kondisi masyarakat sudah normal kembali, dan seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal.”
Selain mencabut WFH, Pramono meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta tetap menjalankan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025. Ingub ini mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Langkah ini semakin mudah dijalankan karena Pemprov DKI memberlakukan tarif Rp1 untuk Transjakarta dan MRT hingga 8 September 2025. Kebijakan ini bertujuan mendorong ASN menggunakan transportasi publik sekaligus mengurangi kemacetan di ibu kota.
Sebelumnya, pada 28 Agustus 2025, Gubernur Pramono menyetujui ASN DKI Jakarta dapat menerapkan WFH. Persetujuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir.
Kebijakan WFH diambil menyusul demonstrasi yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada Jumat, 29 Agustus. Dalam surat edaran itu, pegawai ASN yang bekerja dari rumah wajib melaporkan kehadiran secara daring dua kali sehari, yakni pagi dan sore.
Namun, penerapan WFH dikecualikan bagi ASN perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, karena tugas mereka tidak dapat dilakukan melalui aplikasi digital.
Dengan dicabutnya WFH, seluruh ASN diharapkan kembali aktif di kantor dan mendukung aktivitas publik yang normal. Kebijakan transportasi Rp1 pun menjadi dorongan tambahan agar pegawai memanfaatkan fasilitas umum.
Pramono menekankan, kebijakan ini dibuat untuk menyesuaikan pelayanan publik dengan kondisi masyarakat yang kini lebih stabil.
- Penulis: Tim Seputaran