Jakarta Bebas Ganjil Genap Jumat, 5 September Saat Libur Maulid Nabi
- calendar_month Sel, 2 Sep 2025

Pengumuman Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait peniadaan sistem ganjil genap di Jakarta pada 5 September 2025. ANTARA/Instagram@dishubdkijakarta.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan sistem ganjil genap kendaraan pribadi tidak berlaku pada Jumat, 5 September 2025. Keputusan ini mengikuti libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Hari Jumat Gage (ganjil genap) tidak berlaku,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa. Pernyataan ini menegaskan kebijakan yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3. Aturan tersebut menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Selain itu, peniadaan ganjil genap juga didasari Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025. Surat keputusan ini mengubah ketentuan sebelumnya terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Meski begitu, Dinas Perhubungan DKI tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan. “Keselamatan tetap menjadi prioritas utama bagi setiap pengendara,” tambah Syafrin.
Sistem ganjil genap biasanya diterapkan di 25 ruas jalan strategis di Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi. Kebijakan ini menjadi alternatif sebelum diterapkannya Electronic Road Pricing (ERP).
Di Jakarta Pusat, ruas yang terdampak meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman. Selain itu, Jalan Salemba Raya sisi barat dan sisi timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan, serta Jalan Gunung Sahari juga termasuk dalam zona ganjil genap.
Sementara itu, di Jakarta Selatan, sistem ini berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said. Untuk wilayah Jakarta Barat dan Timur, ruas yang termasuk adalah Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, serta Jalan Jenderal A Yani.
Dengan adanya peniadaan ganjil genap pada libur Maulid Nabi, masyarakat bisa merencanakan perjalanan dengan lebih fleksibel, namun tetap diingatkan untuk berkendara secara aman dan tertib.
- Penulis: Tim Seputaran