Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Daerah » Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Aset PT KAI dengan Hukuman 18 Bulan Penjara

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Aset PT KAI dengan Hukuman 18 Bulan Penjara

  • calendar_month Sel, 16 Sep 2025

SEPUTARAN.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan pidana penjara 18 bulan. “Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/9).

Ketiga terdakwa yang dituntut ialah Johan Evandy Rangkuti, Risma Siahaan, dan Ryborn Tua Siahaan. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider. JPU menegaskan, “Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp100 juta untuk masing-masing terdakwa. JPU menambahkan, “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.” Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan tetap memberikan konsekuensi finansial tambahan selain penjara.

JPU Fauzan menyampaikan bahwa ketiga terdakwa menyalahgunakan kesempatan dan kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp35,49 miliar. “Terdakwa Risma juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp21,91 miliar dan terdakwa Johan sebesar Rp13,57 miliar,” jelasnya.

Meskipun aset senilai Rp21,91 miliar dan Rp13,57 miliar sempat disita dan dikembalikan ke PT KAI, JPU menegaskan bahwa hukuman uang pengganti tetap harus dibebankan. “Jika paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, namun uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda para terdakwa yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Fauzan.

Jaksa juga menambahkan langkah lanjutan jika pelelangan tidak mencukupi. “Jika terdakwa Risma dan Johan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka masing-masing dipidana penjara selama satu tahun,” tegasnya.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan. “Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (22/9), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa,” ujarnya.

Dengan penundaan ini, para terdakwa memiliki kesempatan untuk mengajukan pembelaan mereka. Sementara itu, publik menantikan keputusan pengadilan yang akan memutuskan nasib ketiga terdakwa terkait kasus korupsi aset PT KAI senilai miliaran rupiah.

  • Penulis: Tim Seputaran

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inter Milan Puncaki Klasemen, Cremonese Kejutkan AC Milan di Pekan Pertama Liga Italia 2025/26

    Inter Milan Puncaki Klasemen, Cremonese Kejutkan AC Milan di Pekan Pertama Liga Italia 2025/26

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Pekan pertama Liga Italia 2025/26 langsung menghadirkan drama dan kejutan. Inter Milan tampil dominan di Giuseppe Meazza dengan melumat Torino 5-0, Selasa (26/8). Gol Nerazzurri dicetak oleh Alessandro Bastoni (18’), Marcus Thuram (36’, 62’), Lautaro Martinez (52’), dan Ange-Yoan Bonny (72’). Kemenangan ini bukan hanya membawa Inter ke puncak klasemen sementara, tetapi […]

  • Ratusan PJLP di Kepulauan Seribu Ikuti Pelatihan Keselamatan K3

    Ratusan PJLP di Kepulauan Seribu Ikuti Pelatihan Keselamatan K3

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 15
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Ratusan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di Kepulauan Seribu mengikuti pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemeriksaan kesehatan. Kegiatan ini bertujuan menyiapkan tenaga kerja yang produktif dan mampu mengutamakan keselamatan serta kesehatan di tempat kerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, membuka pelatihan tersebut di […]

  • Motif Penembakan Staf KBRI Masih Misteri, Kemlu Tegaskan Tak Pernah Terima Aduan Intimidasi

    Motif Penembakan Staf KBRI Masih Misteri, Kemlu Tegaskan Tak Pernah Terima Aduan Intimidasi

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Tragedi menimpa Zetro Leonardo Purba, staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Lima, Peru. Ia tewas setelah ditembak orang tak dikenal di kawasan Lince, Senin (1/9) malam waktu setempat. Zetro yang baru lima bulan bertugas di Peru sempat dilarikan ke rumah sakit oleh polisi, namun nyawanya tidak tertolong. Media lokal Panamericana Television […]

  • Giroud Antar Lille Bungkam Monaco 1-0 di Liga Prancis 2025/2026

    Giroud Antar Lille Bungkam Monaco 1-0 di Liga Prancis 2025/2026

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 28
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Olivier Giroud kembali menunjukkan ketajamannya. Penyerang veteran itu mencetak gol di menit 90+1 dan memastikan Lille menekuk AS Monaco dengan skor tipis 1-0 pada pekan kedua Liga Prancis 2025/2026 di Stadion Pierre-Mauroy, Senin dini hari WIB. Kemenangan ini membuat Lille meraih empat poin dari dua laga dan naik ke peringkat kelima klasemen […]

  • Kejati Sumut Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Batu Bara, Kerugian Negara Masih Dihitung

    Kejati Sumut Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Batu Bara, Kerugian Negara Masih Dihitung

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 24
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2023. Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyebutkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan […]

  • Rekap Transfer BRI Super League 2025/2026: Deretan Tim Lakukan Perombakan Besar

    Rekap Transfer BRI Super League 2025/2026: Deretan Tim Lakukan Perombakan Besar

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Juara bertahan Persib Bandung menjadi sorotan utama setelah banyak pemain kunci hengkang. David da Silva, Ciro Alves, Tyronne del Pino, hingga Gustavo Franca resmi meninggalkan skuad. Namun, Persib bergerak cepat dengan mendatangkan sejumlah nama baru. Beberapa pemain anyar yang langsung menyita perhatian adalah Frans Putros, Thom Haye, Eliano Reijnders, Ramon Tanque, dan […]

expand_less