Kapolda Kepri Dorong Pembagian Kewenangan Jelas dalam Revisi RUU KUHAP
- calendar_month Ming, 24 Agu 2025

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menghadiri kegiatan kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Mapolda Kepri, Kota Batam, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/HO-Polda Kepri)
SEPUTARAN.COM, Batam – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin memberikan masukan penting terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu fokus utama adalah pembagian kewenangan dalam proses pidana.
“Polda Kepri mendukung pembagian kewenangan yang lebih jelas guna menciptakan sistem peradilan pidana yang efektif, transparan dan akuntabel,” kata Asep dalam keterangan pers di Batam, Sabtu. Ia menambahkan bahwa jaminan perlindungan HAM, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum juga menjadi perhatian serius Polda Kepri.
Kapolda Kepri menegaskan kesiapan institusinya mendukung penerapan restorative justice (RJ) dalam penegakan hukum. Sistem ini menekankan pendekatan yang lebih humanis serta pengaturan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian.
“Polda Kepri tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pembinaan agar narapidana dapat kembali berkontribusi dalam masyarakat,” ujar Asep. Ia menambahkan pentingnya integrated criminal justice system (ICJS) yang menekankan koordinasi antarlembaga tanpa mengabaikan independensi masing-masing institusi.
Masukan Kapolda Kepri disampaikan saat menerima kunjungan kerja spesifik (kunker) Komisi III DPR RI ke Kepri pada Jumat (22/8). Kegiatan berlangsung tertutup di Mapolda Kepri dan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Jehekiel Devy Sudarso, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Ahmad Shailihin, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Hanny Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar, serta unsur Forkopimda lainnya.
Rombongan kunker dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath. Ia menyatakan pentingnya penguatan hak kewarganegaraan di hadapan hukum agar Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dapat lebih selektif dalam penegakan hukum.
“Perlunya peningkatan koordinasi antara Polri, Kejaksaan serta Kementerian Hukum dan HAM mengingat revisi KUHAP memiliki posisi penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia,” ujar Alfath. Ia menekankan bahwa masukan dari aparat penegak hukum di daerah, termasuk Polri, Kejaksaan, BNN, serta Kementerian Hukum dan HAM, dapat memperkaya rancangan perubahan KUHAP.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI untuk memastikan proses legislasi bersifat partisipatif dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan. Revisi KUHAP dinilai mendesak karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 telah berlaku lebih dari empat dekade. Regulasi lama ini perlu disesuaikan dengan dinamika hukum, kemajuan teknologi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com