Kaprodi Anestesiologi Undip Dituntut 3 Tahun Penjara, Diduga Rugikan Mahasiswa PPDS
- calendar_month Rab, 10 Sep 2025

Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu (10/9/2025). ANTARA/I.C. Senjaya
SEPUTARAN.COM, Semarang – Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho, menghadapi tuntutan 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum, Tommy U. Setyawan, menyatakan sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, menyoroti dugaan pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) selama kurun 2018–2023.
Jaksa menjelaskan, jumlah pungutan yang dilakukan terdakwa dari para residen mencapai Rp2,4 miliar. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1,” kata jaksa, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau membuat utang.”
Menurut jaksa, penarikan dana dari residen dilakukan tanpa dasar hukum yang sah selama lima tahun sejak Taufik menjabat Ketua Prodi. Setiap residen terpaksa membayar sekitar Rp80 juta. “Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakberdayaan para residen untuk menolak,” tambah jaksa. Banyak mahasiswa takut menolak karena khawatir berdampak pada evaluasi akademik atau pengucilan saat menjalani pembelajaran.
Jaksa menekankan bahwa tindakan terdakwa bersifat terstruktur dan masif. “Terdakwa sebagai dosen seharusnya tidak membiarkan budaya kekuasaan absolut yang menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis,” ujarnya.
Selain Taufik, staf administrasi Prodi Anestesiologi, Sri Maryani, juga diadili atas dugaan tindak pidana yang sama. Jaksa menuntut Sri Maryani dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Taufik sendiri hingga kini tidak mengakui perbuatannya.
Hakim Ketua, Muhammad Djohan Arifin, memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Sidang ini menjadi sorotan karena menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan tinggi, terutama bagi mahasiswa PPDS yang rentan mengalami tekanan akademik dan finansial.
- Penulis: Tim Seputaran