Kasus Pembakaran Pencuri Ubi di Deli Serdang Berakhir Damai, Pelaku ASN dan Warga Bebas
- calendar_month Sen, 18 Agu 2025

Kedua korban saat ditemui di kediamannya. (SEPUTARAN/IST)
SEPUTARAN.COM, Deli Serdang – Kasus pembakaran pencuri ubi di warung IKD, Jalan Waduk, Dusun I Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya selesai lewat jalan damai.
Pelaku pembakaran, Halomoan Ritonga yang diketahui sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Deli Serdang, kini bebas dari jerat hukum. Hal yang sama juga berlaku untuk Ali Muda Rambe, warga yang sempat ikut memukuli kedua korban.
Kabar perdamaian ini dibenarkan langsung oleh penasihat hukum korban, Riki Irawan. Ia menegaskan bahwa kesepakatan damai resmi tercapai pada 15 Agustus 2025.
“Iya, sudah berdamai per 15 Agustus 2025,” ungkap Riki saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
Menurut Riki, keputusan damai muncul atas permintaan kliennya. Sebelumnya, kuasa hukum Ali Muda melaporkan kasus pencurian ubi yang dilakukan kedua korban ke Polrestabes Medan.
Riki menjelaskan, laporan itu dibuat pada 14 Agustus dini hari setelah kedua korban ditangkap warga. Karena khawatir kliennya juga ikut terseret kasus hukum, akhirnya kedua pihak sepakat untuk berdamai.
“Kuasa hukum Ali Muda membuat laporan ke Polrestabes pada 14 Agustus subuh, pasca penangkapan. Takut mereka ikut ditangkap dalam kasus itu, akhirnya sepakat berdamai,” ujarnya.
Dalam kesepakatan damai, kedua belah pihak sepakat mencabut laporan masing-masing. Selain itu, biaya perawatan korban Peri Andika ditanggung penuh oleh Halomoan bersama rekannya hingga sembuh.
“Jadi masing-masing mencabut laporan, dan biaya pengobatan korban ditanggung hingga sembuh,” kata Riki.
Sebelumnya, dua pria bernama Peri Andika (18) dan Jepri Santoso (44) kepergok mencuri ubi di warung IKD. Warga yang geram langsung menghakimi keduanya. Situasi semakin panas ketika Halomoan yang merupakan oknum ASN diduga menyiram dan membakar Peri.
Kini, setelah melalui proses hukum singkat dan upaya mediasi, kasus ini berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tanpa melanjutkan perkara ke jalur hukum.
- Penulis: Tim Seputaran