Kejari Belawan Bongkar Korupsi Dana BOS, Dua Tersangka Baru SMA Negeri 16 Medan Ditahan
- calendar_month Jum, 19 Sep 2025

Dua tersangka dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 16 Medan ditahan penyidik Pidsus Kejari Belawan, Sumatera Utara, Kamis (18/9/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
SEPUTARAN.COM, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menahan dua tersangka baru yang terlibat dalam pengelolaan dana tahun anggaran 2022–2023.
“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Belawan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 16 Medan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, di Medan, Kamis (18/9).
Kedua tersangka yang ditahan adalah EAD, bendahara sekolah pada periode tersebut, serta AM, penyedia barang dan jasa. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Daniel menjelaskan bahwa penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan serta mencegah kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Daniel.
Penahanan terhadap EAD didasarkan pada surat perintah penahanan Nomor PRINT-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025. Sementara itu, AM ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
Sebelum menahan dua tersangka ini, penyidik Pidsus Kejari Belawan telah menahan RA, kepala SMA Negeri 16 Medan, yang diduga turut terlibat dalam kasus serupa. Dengan demikian, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan.
Daniel mengungkapkan bahwa SMA Negeri 16 Medan menerima dana BOS sebesar lebih dari Rp3 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp1,47 miliar pada tahun anggaran 2022 dan Rp1,52 miliar lebih pada tahun anggaran 2023. Namun, penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Nomor 63 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOS.
“Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp826,75 juta,” jelas Daniel.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Daniel menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. “Terkait kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Belawan masih terus melakukan pendalaman,” tutur Daniel.
- Penulis: Tim Seputaran