Kejari Belawan Tahan Kepsek SMA Negeri 16 Medan, Diduga Selewengkan Dana BOS Rp826 Juta
- calendar_month Sel, 9 Sep 2025

Tersangka RA (tengah) ditahan tim Pidsus Kejari Belawan di Rutan Perempuan Kelas II Medan, Sumatera Utara, Senin (8/9/2025). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
SEPUTARAN.COM, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menahan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 16 Medan berinisial RA. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyatakan, “Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan RA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025.”
RA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II Medan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 September 2025. Daniel menegaskan, “Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta untuk mempercepat proses penyidikan.”
Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan.
Sebagai kepala sekolah, RA memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 16 Medan, Kecamatan Medan Marelan. Namun, dana tersebut diduga dikelola tidak sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan 2023.
Daniel mengungkapkan, “Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp826,75 juta dari total dana BOS yang diterima sekolah sebesar lebih dari Rp3 miliar.”
Rinciannya, sekolah menerima dana BOS sebesar Rp1.476.030.500 pada 2022 dan Rp1.525.600.000 pada 2023.
Penyidik menduga RA melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Daniel menambahkan, “Tim Pidsus Kejari Belawan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyidikan akan terus dikembangkan, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik.”
- Penulis: Tim Seputaran