Kejari Madina Resmi Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Smart Village ke Penyidikan
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, SH MH. ANTARA/HO-Kejari Madina
SEPUTARAN.COM, Madina – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal resmi menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program Smart Village tahun anggaran 2023 ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah tim penyelidik Kejari Madina menemukan indikasi kuat adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pelaksanaan program tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH MH, menegaskan bahwa peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan keseriusan pihaknya. “Peningkatan status perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejari Madina dalam menegakkan hukum, khususnya upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” ujarnya pada Rabu (17/9).
Menurut Jupri, tim penyelidik telah melakukan ekspose perkara dan menemukan bukti awal yang cukup kuat. Temuan itu menjadi dasar bagi Kejari Madina untuk menetapkan peningkatan status sejak 11 September 2025. “Berdasarkan hasil penyelidikan tim, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti pada tahap penyidikan,” jelasnya.
Langkah ini menandai awal penyidikan resmi terkait dugaan korupsi pada program Smart Village. Kejari memastikan seluruh tahapan akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Jupri menambahkan bahwa proses penyidikan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan, sehingga konstruksi perkara menjadi jelas dan pertanggungjawaban hukum dapat ditegakkan.
Ia juga mengingatkan semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kejari Madina berharap dukungan masyarakat dapat memperlancar proses penegakan hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
- Penulis: Tim Seputaran