Kejati Sumut Bongkar Dugaan Penjualan Aset Negara 8.077 Hektar ke Ciputra Land
- calendar_month Sab, 30 Agu 2025

Tim Pidsus Kejati Sumut ketika menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (28/8/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
SEPUTARAN.COM, Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik PTPN I kepada pengembang Ciputra Land. Penjualan dilakukan melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan total luas lahan mencapai 8.077 hektare.
Penyidik sudah menggeledah enam lokasi berbeda dan menyita sejumlah dokumen penting. Langkah ini diambil untuk menelusuri potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Ada tiga lokasi lahan dengan total 8.077 hektare. Sebanyak 2.514 hektare untuk kawasan residensial dan 5.563 hektare untuk bisnis serta industri hijau,” ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, di Medan, Jumat (29/8).
Menurut Husairi, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) telah membangun perumahan mewah Citraland di atas lahan seluas 289 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 93,81 hektare telah terjual kepada konsumen.
Tiga lokasi yang telah dijual meliputi Helvetia (6,8 hektare), Sampali (34,6 hektare), dan Tanjung Morawa (48,3 hektare). “Total penjualan lahan mencapai sekitar 93,8 hektare,” jelasnya.
Penyidik menyoroti perubahan status lahan dari hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB) yang diduga tidak sesuai prosedur. PT Nusa Propertindo disebut tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara sebelum perubahan status dilakukan.
Tim penyidik Kejati Sumut juga menyasar berbagai lokasi yang berkaitan dengan proyek ini. Penggeledahan dilakukan di Kantor Direksi PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta kantor dan gudang arsip milik PT Nusa Dua Propertindo dan PT DMKR yang tersebar di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.
“Selain dokumen penghapusan aset, penyidik juga menyita berkas permohonan proyek Deli Megapolitan, dokumen pengalihan HGU ke HGB, dokumen elektronik, hingga rekening bank perusahaan pengembang,” tutur Husairi.
Saat ini, penyidik masih mempelajari dokumen yang telah disita sebelum menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Penyelidikan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset negara dalam skala besar dan dugaan pelanggaran dalam proses pengalihannya.
- Penulis: Tim Seputaran