Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Batu Bara Senilai Rp43 Miliar
- calendar_month Sab, 30 Agu 2025

Delapan tersangka ditahan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (29/8/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
SEPUTARAN.COM, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara. Proyek yang masuk dalam anggaran 2023 ini bernilai total Rp43,74 miliar.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, saat konferensi pers di Medan, Jumat (29/8).
Kedelapan tersangka terdiri dari tujuh wakil direktur perusahaan kontraktor dan satu pejabat Dinas PUTR Batubara. Mereka adalah MRA (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV Bersama), UP (Wakil Direktur CV Guana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV Nayla Santika), dan TMR, PNS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUTR Batubara.
Husairi menambahkan, “Peran para tersangka berbeda-beda. TMR selaku PPK diduga tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik. Sementara para wakil direktur perusahaan rekanan diduga mengurangi spesifikasi pekerjaan pada sejumlah proyek peningkatan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara.”
Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa para tersangka melakukan pekerjaan dengan cara mengurangi volume, mutu, dan kualitas proyek jalan. Meski demikian, Dinas PUTR Batubara tetap membayarkan progres pekerjaan secara penuh, meskipun tidak sesuai kontrak.
Beberapa ruas jalan yang bermasalah meliputi peningkatan ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit, Pasir Permit menuju Air Hitam, Simpang Deras menuju Sei Rakyat, hingga ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus.
Kejati Sumut meyakini perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara. Namun, jumlah pasti kerugian masih menunggu hasil perhitungan ahli. Nilai total pekerjaan proyek tersebut mencapai Rp43,74 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pemeriksaan kesehatan, kedelapan tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
- Penulis: Tim Seputaran