Kejutan di Madina: Nota Penugasan Guru PPPK Tiba-Tiba Dibatalkan Disdikbud
- calendar_month Jum, 12 Sep 2025

Surat Bupati Mandailing Natal hal penegasan tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal. ANTARA/Holik
SEPUTARAN.COM, Madina – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mandailing Natal (Madina), dr Faisal Situmorang, baru-baru ini membatalkan nota penugasan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini sebelumnya dikeluarkan oleh mantan Plt Kepala Dinas, M Daud Batubara. “Nota tugas sebelumnya tidak boleh dikeluarkan karena hanya bersifat sementara dan belum ada regulasi yang mengatur perpindahan guru PPPK,” tegas Faisal.
Pembatalan ini dituangkan dalam surat resmi nomor 800/2600/DISDIKBUD/2025 yang dikeluarkan pada Rabu, 9 September 2025. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Madina, Sekretaris Daerah, serta kepala sekolah masing-masing guru yang terdampak.
Faisal menjelaskan bahwa nota penugasan yang diterbitkan sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Wewenang mengeluarkan nota penugasan untuk mutasi guru PPPK ada pada Kemenpan RB melalui Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu Bupati,” jelasnya. Pembatalan dilakukan untuk melindungi hak kepegawaian dan keuangan guru. Jika nota tugas dibiarkan, data guru dapat hilang dari sistem nasional dalam 60 hari.
“Kalau ini tidak segera dibalikkan, maka secara otomatis mereka tidak terdata lagi di pusat sebagai PPPK. Ini bisa menjadi masalah besar,” imbuh Faisal.
Pihak Disdikbud Madina kini berencana mengajukan izin mutasi guru PPPK ke Kemenpan RB melalui Bupati Madina, Saipullah Nasution. “Nanti pengajuan akan ditempuh sesuai prosedur. Bupati akan mengeluarkan surat pengantar atas usulan dari tim,” kata Faisal.
Selain itu, Disdikbud Madina mengeluarkan surat edaran nomor 800/2673/DISDIKBUD/2025 untuk menegaskan bahwa perpindahan guru PPPK tidak dapat dilakukan dengan nota tugas. Perpindahan hanya bisa dilakukan melalui keputusan Bupati setelah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait ditetapkan.
Kepala satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP diminta memberi penjelasan kepada guru PPPK terkait pembatalan nota tugas. Mereka juga harus memastikan guru tidak tergiur oknum yang menawarkan jasa perpindahan guru secara ilegal. “Kepala sekolah harus mengidentifikasi guru agar tidak melayani oknum yang mengatasnamakan Disdikbud Madina,” jelas Faisal.
Dengan langkah ini, Disdikbud Madina menegaskan komitmennya menjaga hak dan data guru PPPK tetap aman, sambil menunggu regulasi resmi terkait perpindahan guru.
- Penulis: Tim Seputaran