Kemenkopolkam Soroti Peredaran Narkoba, Diskotek Marcopolo hingga Blue Star Rata dengan Tanah
- calendar_month Kam, 21 Agu 2025

Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kemenkopolkam RI. (SEPUTARAN/IST)
SEPUTARAN.COM, Medan – Tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Pemprov Sumut merobohkan Diskotek Marcopolo di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Aksi ini berlangsung pada Kamis (14/8/2025) dengan pengawalan ketat aparat.
Diskotek Marcopolo, yang satu gedung dengan Markas Grib Jaya Sumut, dinilai ilegal karena tidak memiliki izin. Selain itu, tempat hiburan ini juga disebut kuat menjadi sarang peredaran narkoba. Tidak hanya Marcopolo, dua lokasi lain yakni Diskotek Blue Star dan Cafe Duku Indah ikut dihancurkan hingga rata dengan tanah.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI melalui Satgas Pemberantasan Narkoba dan Premanisme menyoroti langkah tegas tersebut.
Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kemenkopolkam RI, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menggelar rapat bersama pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Dalam rapat itu, ia menekankan pentingnya koordinasi Forkopimda dalam menekan peredaran narkoba sekaligus menangani ormas yang terafiliasi premanisme.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut, khususnya Gubernur bersama Pangdam I Bukit Barisan dan Kapolda Sumut, yang sudah melakukan langkah strategis dalam penanggulangan narkoba maupun ormas terafiliasi premanisme,” ujar Desman, Kamis (21/8/2025).
Desman juga menyoroti tingginya angka pengguna narkoba di Sumut. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah pengguna narkoba di Sumut mencapai 1,5 juta jiwa atau sekitar 10,49 persen dari total penduduk.
“Ini angka yang rawan. Menteri Polhukam Budi Gunawan sudah memerintahkan jajaran untuk berkoordinasi dengan Pemprov Sumut dalam menangani narkoba dan ormas berkedok premanisme,” kata Desman.
Ia menegaskan, organisasi masyarakat yang terbukti terlibat peredaran narkoba bisa dibubarkan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. “Ormas yang melanggar bisa dicabut izin operasionalnya, dibubarkan, bahkan dijerat pidana,” tegasnya.
Saat eksekusi, petugas menghadapi perlawanan dari anggota ormas yang mencoba menghadang alat berat. Beberapa bahkan melemparkan batu ke arah aparat. Namun, upaya itu tidak mampu menghentikan jalannya pembongkaran.
Gubernur Sumut Bobby Nasution turut hadir dalam penertiban. Ia menegaskan bahwa gedung Marcopolo tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), persetujuan bangunan gedung (PBG), maupun izin hiburan malam.
“Kami hadir menindaklanjuti keresahan masyarakat. Bangunan ini tidak punya izin apa pun, dan terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba,” tegas Bobby.
- Penulis: Tim Seputaran