Kemenkumham Sumut Pimpin Harmonisasi Ranperda Langkat untuk Perkuat Kepastian Hukum
- calendar_month 15 jam yang lalu

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat. ANTARA/HO- Kementerian Hukum Sumatera Utara.
SEPUTARAN.COM, Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Langkat Setia Negeri. Forum ini berlangsung di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, dipandu moderator Dr. Eka N.A.M. Sihombing, S.H., M.H.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi. Ia menegaskan, “Setiap program pemerintah daerah harus sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk program Asta Cita.” Pernyataan ini menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan lokal dan nasional.
Ignatius menambahkan, “Harmonisasi Ranperda ini menjadi langkah penting agar peraturan yang disusun selaras, memiliki kepastian hukum, serta tidak menimbulkan disharmonisasi.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kemenkumham untuk menjaga kualitas regulasi di tingkat daerah.
Rapat dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Langkat Drs. M. Iskandarsyah, Kabag Hukum Kabupaten Langkat Alimat Tarigan, dan Kabag Perekonomian serta SDA Setda Kabupaten Langkat Indri Nugraheni. Hadir pula Analis Kebijakan Utama Indra Shalahuddin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, serta para perancang peraturan perundang-undangan. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menyusun peraturan daerah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham memiliki fungsi untuk melaksanakan harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan. Forum ini memastikan bahwa Ranperda yang dihasilkan tidak hanya legal secara formal, tetapi juga efektif diterapkan.
Melalui harmonisasi ini, Kemenkumham menargetkan Ranperda mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan koordinasi yang baik, pemerintah daerah dapat menyusun regulasi yang transparan, selaras, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Harmonisasi ini membuka ruang bagi semua pihak untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan kebutuhan nyata masyarakat,” ujar Ignatius. Pernyataan ini menekankan pentingnya sinergi antara regulasi dan pelayanan publik.
- Penulis: Tim Seputaran