Kemerdekaan Bawa Kabar Gembira, 818 Napi Sumut Bebas dan 20 Ribu Terima Remisi
- calendar_month Sen, 18 Agu 2025

Ilustrasi - penjara. (Istock)
SEPUTARAN.COM, Medan – Ratusan narapidana di Sumatera Utara akhirnya bisa pulang ke rumah pada Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Mereka bebas setelah menerima remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD) dari pemerintah pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa “sebanyak 818 napi di Lapas dan Rutan se-Sumut menerima RU II atau langsung bebas pada 17 Agustus 2025.”
Yudi memaparkan, remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 132 napi memperoleh remisi satu bulan, 97 napi menerima dua bulan, 330 napi mendapat tiga bulan, 78 napi empat bulan, 149 napi lima bulan, dan 32 napi memperoleh enam bulan.
Selain itu, 20.831 napi menerima RD I dan 429 napi memperoleh RD II. Jika digabung dengan RU I, total napi yang menerima remisi tahun ini mencapai 20.145 orang.
Yudi menambahkan, “dari total tersebut, 7.929 orang berasal dari regulasi kriminal umum, 177 orang berdasarkan PP No. 28 Tahun 2006, dan 12.039 orang berdasarkan PP No. 99 Tahun 2012.”
Untuk PP No. 28 Tahun 2006, penerima remisi terdiri atas 172 napi kasus narkoba dan 5 napi kasus korupsi. Sementara dari PP No. 99 Tahun 2012, penerimanya meliputi 11.882 napi kasus narkoba, 151 napi kasus korupsi, 5 napi kasus perdagangan orang, dan 1 napi kasus pencucian uang.
Hingga 16 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Sumut tercatat 32.655 orang. Yudi menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada napi yang menunjukkan perubahan perilaku positif, taat aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Dengan adanya remisi ini, diharapkan para napi semakin termotivasi untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” ungkap Yudi.
Kontribusi besar datang dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan yang mencatat jumlah napi bebas terbanyak. Kepala Lapas Medan, Herry Suhasmin, mengungkapkan, “sebanyak 36 napi bebas setelah menerima RU II dan RD II.”
Ia menambahkan, total napi yang menerima RU I dan RU II di Lapas Medan mencapai 2.422 orang, sedangkan penerima RD I dan RD II sebanyak 2.198 orang. Adapun jumlah penghuni Lapas Medan per 17 Agustus 2025 tercatat 2.878 orang.
- Penulis: Tim Seputaran