Kerabat Immanuel Ebenezer Serahkan Mobil yang Dipindahkan dari Rumah Dinas
- calendar_month Jum, 29 Agu 2025

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) menangis saat berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. FOTO/Bayu Pratama S/bar
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kerabat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) segera menyerahkan tiga kendaraan roda empat yang dipindahkan dari rumah dinas Wamenaker. Permintaan ini muncul setelah kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, “Itu kemungkinan secara spontan kerabatnya atau mungkin juga orang-orangnya memindahkan mobilnya dari tempat atau dari rumahnya.” Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8) malam.
Asep menambahkan, penyerahan kendaraan akan membantu KPK memperjelas penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami dari penyidik mengimbau kepada siapa pun ya, apakah itu kerabat saudara IEG, ataupun mungkin pegawainya, atau siapa pun orang dekatnya yang merasa memindahkan kendaraan, agar segera dikirim atau diserahkan kepada kami, diantar ke KPK ini,” ujarnya tegas.
KPK sebelumnya telah menyita satu kendaraan roda dua, motor Ducati, dari Immanuel Ebenezer. Kendaraan ini diberikan oleh Irvian Bobby Mahendro (IBM) terkait aliran dana sebesar Rp3 miliar. Menurut Asep, uang tersebut kemungkinan sudah digunakan oleh IEG sehingga yang disita hanya motornya.
Selain itu, KPK menemukan sejumlah alat bukti yang belum disita, termasuk tiga mobil roda empat: Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC, yang dipindahkan setelah OTT.
Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. Pada hari yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Presiden kemudian mencopotnya dari jabatan Wamenaker.
Berikut 11 tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut:
1. Irvian Bobby Mahendro Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker (2022–2025)
2. Gerry Aditya Herwanto Putra Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
3. Subhan Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020–2025)
4. Anitasari Kusumawati Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–2025)
5. Fahrurozi Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret–Agustus 2025)
6. Hery Sutanto Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
7. Sekarsari Kartika Putri Subkoordinator di Kemenaker
8. Supriadi Koordinator di Kemenaker
9. PT KEM Indonesia Temurila
10. PT KEM Indonesia Miki Mahfud
11. Immanuel Ebenezer Gerungan Wamenaker
KPK menegaskan, penyerahan kendaraan oleh kerabat atau pihak terkait akan mempercepat proses penyidikan. Dengan adanya alat bukti tambahan, KPK berharap kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 bisa segera terang benderang.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com