Komisi VIII RUU Haji Jadi UU, Pastikan Layanan Jamaah Makin Optimal
- calendar_month Rab, 27 Agu 2025

Dokumentasi - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyebut pengesahan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai transformasi fundamental bagi pelayanan jamaah haji Indonesia.
“Pengesahan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah hari ini adalah momen bersejarah. Ini bukan sekadar revisi undang-undang, melainkan sebuah transformasi fundamental untuk memastikan bahwa setiap jamaah haji dan umrah mendapatkan layanan terbaik, sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Singgih dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (26/8) malam.
Salah satu perubahan signifikan dalam UU baru ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang menggantikan Badan Penyelenggara Haji. Menurut Singgih, langkah ini akan mempermudah koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi birokrasi.
“Dengan kementerian khusus, fokus dan sumber daya akan terkonsentrasi untuk melayani jamaah secara holistik, dari persiapan di tanah air hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi,” katanya.
UU Haji dan Umrah terbaru juga mengatur pengelolaan kuota tambahan dengan prinsip transparan dan akuntabel. Penambahan kuota akan memprioritaskan antrean panjang agar masa tunggu calon jamaah bisa dipersingkat.
Mengenai kuota haji khusus sebesar delapan persen untuk umrah mandiri, Singgih menegaskan bahwa skema ini diatur agar jamaah mendapatkan fleksibilitas tanpa risiko praktik ilegal. “Kami telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi penyelenggara. Ketentuan ini bertujuan memberikan pilihan kepada jamaah, namun tetap dalam koridor pengawasan ketat pemerintah,” jelasnya.
Singgih menekankan bahwa revisi ketiga UU Haji ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan tata kelola haji dan umrah yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada jamaah. Ia memastikan DPR akan terus mengawal implementasi undang-undang agar layanan jamaah berjalan optimal.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. RUU ini resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah, menggantikan Badan Penyelenggara Haji.
“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, di kompleks parlemen, Jakarta, yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.
Dengan pengesahan ini, penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia diharapkan semakin profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com