Komisi XIII Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Gelar Rapat Besok
- calendar_month Rab, 27 Agu 2025

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan tim perumus revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Hak Cipta akan menggelar rapat pada Rabu (27/8). Rapat ini melibatkan penyanyi, pencipta lagu, penyelenggara pertunjukan (EO), hingga lembaga manajemen kolektif (LMK).
“Rencana besok kami tim perumus akan ketemu dulu untuk bikin peta masalah untuk kami lihat betul ini levelnya di mana,” kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Rapat ini bertujuan menentukan apakah persoalan polemik royalti musik perlu diselesaikan melalui revisi UU Hak Cipta atau cukup dengan peraturan menteri (Permen). Willy menjelaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus dikategorikan terlebih dahulu.
“Makanya besok kami usahakan ketemu untuk kemudian mengkategorisasi dari permasalahan ini apakah ini masalah kelembagaan, administratif, atau fundamental. Kalau fundamental, itu masuk ke Prolegnas Prioritas,” ujarnya.
Willy menambahkan, jika revisi UU Hak Cipta diperlukan, penyelesaian polemik royalti musik akan melibatkan banyak aspek hak cipta, tidak hanya musik. “Ada ilmu pengetahuan, ada yang lain-lain, tentu akan lebih kompleks,” jelasnya. Namun, jika cukup di level Permen, proses penyelesaian akan lebih cepat.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, turut mengonfirmasi agenda rapat tersebut. “Saya dengar besok akan ada lagi pertemuan antara DPR dan tim pemerintah dengan semua kalangan teman-teman musisi,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Pimpinan DPR RI dan Komisi XIII sepakat melibatkan penyanyi, pencipta lagu, hingga penyelenggara pertunjukan dalam tim perumus UU Hak Cipta. Langkah ini diambil untuk mencegah polemik royalti musik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pihak-pihak tersebut jelas berkepentingan karena langsung menghadapi masalah royalti setiap hari. “Dengan pertemuan ini, para musisi dan penyelenggara acara bisa menyampaikan masukan-masukannya kepada DPR RI,” ujarnya.
Dasco menargetkan revisi UU Hak Cipta dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan. Revisi sebenarnya telah ada sejak tahun lalu, namun tertunda karena tarik-menarik kepentingan. “Saya yakin dengan niat baik semua pihak, Insya Allah dalam waktu kurang lebih dua bulan bisa selesai dengan baik,” kata Dasco.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com