Kompolnas Desak Polda Jabar Segera Pastikan Status Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut
- calendar_month Sel, 26 Agu 2025

Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina (kanan) bersama suaminya Maula Akbar putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan pers terkait insiden di Pendopo yang disampaikannya di rumah dinas Wakil Bupati Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (19/7/2025). (ANTARA/Feri Purnama)
SEPUTARAN.COM, Bandung – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) segera memberi kepastian hukum terkait kasus pesta rakyat pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Garut yang menelan tiga korban jiwa.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menegaskan penyidik sebenarnya sudah memiliki cukup bukti untuk menentukan arah kasus. “Seharusnya Polda Jabar sudah menyelesaikan dan memberikan kepastian hukum, apakah penyelidikannya dapat disimpulkan sebagai peristiwa pidana atau bukan,” ujar Yusuf di Bandung, Selasa (26/8/2025).
Yusuf mengungkapkan pihaknya sempat memantau langsung proses penyelidikan ke Polda Jabar pada awal Agustus 2025. Dalam kunjungan itu, Kompolnas bertemu dengan tim penyidik dan menilai fakta-fakta yang telah terkumpul cukup memadai untuk segera dilakukan gelar perkara.
“Pada saat awal Agustus penyidik barangkali masih melakukan pendalaman lain, tapi kalau saat ini kita duga banyak tambahan hasil fakta selanjutnya,” jelas Yusuf.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa penyidik sudah memeriksa Wakil Bupati Garut beserta suaminya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan kelalaian yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dalam acara pesta rakyat tersebut.
Namun hingga akhir Agustus, Polda Jabar belum juga mengumumkan hasil penyelidikan secara resmi. “Itu kemarin yang saya minta tapi belum dikasih (data hasil pemeriksaan),” ungkap Hendra pada 27 Juli 2025.
Hingga kini, publik masih menunggu kepastian hukum dari Polda Jabar terkait kasus pesta rakyat Garut. Desakan dari Kompolnas dinilai menjadi sinyal kuat agar penyidik tidak berlarut-larut dalam menentukan status hukum perkara yang telah menelan korban jiwa itu.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com