KPK Panggil Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Haji
- calendar_month Sen, 1 Sep 2025

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pemanggilan dilakukan pada Senin, 9 Agustus 2025.
“Semoga yang bersangkutan hadir,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dihubungi ANTARA dari Jakarta. Pernyataan ini menegaskan keseriusan KPK dalam proses penyidikan.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan mantan Menag Yaqut dalam tahap penyelidikan.
Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan ini. Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam langkah pencegahan, KPK menahan tiga orang untuk tidak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Selain pengawasan KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Fokus utama pansus adalah pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000. Kementerian Agama membagi kuota ini 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dianggap tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal ini mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler mencapai 92 persen. “Pembagian kuota ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi penetapan kuota haji,” ujar salah satu anggota Pansus.
KPK terus melanjutkan penyidikan kasus ini dan berkomitmen memastikan proses berjalan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci, termasuk mantan Menag Yaqut, menjadi bagian penting untuk menuntaskan dugaan penyimpangan kuota haji dan kerugian negara.
- Penulis: Tim Seputaran