KPK Periksa Analis Senior OJK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK
- calendar_month Sel, 9 Sep 2025

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (ANTARA/Rio Feisal)
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Selasa (9/9), penyidik memanggil analis senior OJK berinisial PA untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, “Hari ini KPK memanggil saudara PA selaku analis senior di departemen hukum OJK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.”
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK ingin menggali lebih jauh pengetahuan PA mengenai dugaan gratifikasi dan tindak pencucian uang. Dua nama anggota DPR RI, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), diduga terlibat dalam perkara ini.
Budi menjelaskan bahwa penyidikan masih berjalan untuk membongkar aliran dana dan modus yang dipakai. “Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana CSR BI dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat. Dari laporan itu, KPK mulai melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Sejak saat itu, lembaga antirasuah bergerak cepat menelusuri aliran dana. Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang dianggap menyimpan bukti penting.
Dua lokasi strategis menjadi sasaran penggeledahan, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor OJK pada 19 Desember 2024. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana CSR.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, KPK akhirnya menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka. Pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan status hukum bagi Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Langkah ini memperlihatkan komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Masyarakat pun menunggu kelanjutan kasus yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar ini.
- Penulis: Tim Seputaran