KPK Ungkap Hendarto Habiskan Rp150 Miliar dari Kasus LPEI untuk Judi
- calendar_month Jum, 29 Agu 2025

Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, Hendarto berjalan mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun. FOTO/Hafidz Mubarak A/bar
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Salah satu tersangka, Hendarto, diduga menggunakan dana hasil korupsi hingga Rp150 miliar hanya untuk berjudi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut jumlah tersebut berdasarkan keterangan langsung dari Hendarto. “Itu hitung-hitungan dari berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dan juga informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp150 miliar yang digunakan untuk berjudi tersebut,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8) malam.
Menurut Asep, Hendarto yang merupakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera menghabiskan uang itu untuk berjudi pada rentang 2014 hingga 2016. Menariknya, judi yang dilakukan bukanlah judi online.
“Jadi, yang lain berarti ini. Jadi, kami juga susuri apakah dia berangkat ke negara tetangga, tetangga yang paling dekat, yang sebelahnya, atau yang sebelahnya lagi, atau yang lebih jauh, seperti itu,” jelas Asep.
Kasus ini semakin menyorot perhatian publik setelah KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka pada 3 Maret 2025. Dua di antaranya berasal dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Dari pihak debitur PT Petro Energy, tersangka yang ditetapkan adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Terbaru, pada 28 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan Hendarto sebagai tersangka dalam klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang tergabung di grup PT Bara Jaya Utama.
Skandal kredit bermasalah ini mencakup 15 debitur yang mendapat fasilitas pembiayaan dari LPEI. Dari hasil penyelidikan, KPK menduga kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp11 triliun.
Kasus tersebut menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit oleh lembaga pembiayaan negara. KPK menegaskan pihaknya akan terus menelusuri aliran dana untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com