KPK Yakin Mantan Menag Yaqut Hadir Periksa Kasus Dugaan Korupsi Haji
- calendar_month Sen, 1 Sep 2025

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
“Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin. Budi menambahkan, kehadiran Yaqut penting agar penyidikan perkara ini dapat semakin terang.
Penyidikan kasus dugaan korupsi haji ini diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan Yaqut dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025. Selain itu, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini.
Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 memperlihatkan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Selain penanganan KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler 92 persen. Temuan ini menjadi salah satu fokus KPK dalam menelisik alur distribusi kuota haji.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan Yaqut akan menjadi langkah penting untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan haji. Kasus ini tetap menjadi sorotan publik karena berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
- Penulis: Tim Seputaran