Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » KPU Batalkan Aturan Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Publik Kini Bisa Akses Lebih Terbuka

KPU Batalkan Aturan Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Publik Kini Bisa Akses Lebih Terbuka

  • calendar_month Rab, 17 Sep 2025

SEPUTARAN.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang sebelumnya dikecualikan dari akses publik. Langkah ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU, Afifuddin, di Kantor KPU Jakarta.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” tegas Afifuddin.

Afif menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah KPU melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia menekankan, regulasi terkait informasi publik harus selaras dengan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu, dan aturan lainnya.

Ia juga menambahkan, “KPU harus memedomani Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.” Dengan demikian, kebijakan yang dijalankan tetap menjaga keterbukaan, sekaligus melindungi data pribadi calon.

KPU mengakui bahwa suara publik memiliki pengaruh besar terhadap pembatalan keputusan ini. Kritik, masukan, dan diskusi yang ramai di media sosial menjadi bahan pertimbangan penting.

“KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukan, dan kritik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas serta terbuka,” jelas Afif.

Sebelum dibatalkan, KPU sempat menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi terbatas. Beberapa di antaranya meliputi fotokopi KTP, akta kelahiran, surat keterangan kepolisian, surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah, laporan harta kekayaan ke KPK, hingga bukti pelaporan pajak lima tahun terakhir.

Selain itu, ada juga daftar riwayat hidup, pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga pernyataan pengunduran diri bagi calon yang berasal dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN.

Dengan pembatalan keputusan tersebut, KPU berusaha memastikan proses pemilu berjalan lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif. Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa penyelenggara pemilu mendengarkan suara masyarakat dan menghargai keterlibatan publik dalam menjaga demokrasi.

  • Penulis: Tim Seputaran

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Bus Renggut 25 Nyawa di Afghanistan

    Kecelakaan Bus Renggut 25 Nyawa di Afghanistan

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Islamabad – Sedikitnya 25 orang tewas dan 27 lainnya luka-luka setelah sebuah bus penumpang terguling di dekat ibu kota Kabul, Afghanistan, Selasa (26/8) malam. Tragedi itu terjadi di kawasan persimpangan Arghandi, menurut laporan media lokal Tolo News. Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Afghanistan, Abdul Mateen Qani, menjelaskan bus keluar jalur sebelum akhirnya terbalik. “Kecelakaan […]

  • Deretan Kriminal Jakarta: Dari Perusakan Kantor Polisi hingga Penyerangan Polres Jakut

    Deretan Kriminal Jakarta: Dari Perusakan Kantor Polisi hingga Penyerangan Polres Jakut

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Sejumlah peristiwa kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Jumat (5/9). Berbagai kasus tersebut melibatkan aksi perusakan kantor polisi, pencurian, hingga ajakan penyerangan lewat media sosial. Polisi bergerak cepat untuk menangani setiap peristiwa dan memastikan situasi tetap terkendali. Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap empat terduga pelaku perusakan kantor polisi. Aksi itu […]

  • Wamenlu: Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas Pulihkan Stabilitas Nasional

    Wamenlu: Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas Pulihkan Stabilitas Nasional

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Indonesia, Arrmanatha C. Nasir, menegaskan bahwa pemerintah Republik Indonesia menangani situasi pascademo dengan penuh keseriusan. Ia menilai langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen kuat untuk memulihkan stabilitas nasional. “Yang perlu kita tegaskan sekarang bahwa pemerintah sangat serius. Kita sudah lihat apa yang disampaikan oleh […]

  • China Peringati Perang Dunia II dengan Parade Militer, Xi Tunjukkan Persatuan dengan Rusia dan Korea Utara

    China Peringati Perang Dunia II dengan Parade Militer, Xi Tunjukkan Persatuan dengan Rusia dan Korea Utara

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Tokyo – China memulai rangkaian acara untuk memperingati 80 tahun penyerahan resmi Jepang dalam Perang Dunia II pada Rabu (3/9). Peringatan ini dipusatkan di Beijing dengan parade militer besar-besaran yang menyoroti kehadiran Presiden Xi Jinping, Presiden Rusia Vladimir Putin, serta Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Xi dijadwalkan menyampaikan pidato di Lapangan Tiananmen. Dalam […]

  • Marc Guehi Gagal ke Liverpool, Tetap Setia Bersama Crystal Palace

    Marc Guehi Gagal ke Liverpool, Tetap Setia Bersama Crystal Palace

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 12
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Bek andalan Crystal Palace, Marc Guehi, dipastikan tetap berseragam The Eagles setelah proses transfernya ke Liverpool gagal pada bursa transfer musim panas ini. Kabar tersebut pertama kali dilaporkan oleh jurnalis David Ornstein melalui akun media sosialnya, Selasa. Menurut Ornstein, transfer Guehi gagal karena Crystal Palace belum berhasil mendapatkan pengganti yang memadai. “Guehi […]

  • Jamwas Kejagung Periksa Mantan Kajati Sumut Idianto Terkait Etik dan Dugaan Korupsi Jalan

    Jamwas Kejagung Periksa Mantan Kajati Sumut Idianto Terkait Etik dan Dugaan Korupsi Jalan

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 31
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Idianto terkait dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan ini berlangsung bersamaan dengan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. “Tim pengawasan Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan dan mengklarifikasi terhadap […]

expand_less