KPU Batalkan Aturan Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Publik Kini Bisa Akses Lebih Terbuka
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025

Ketua KPU RI Afifuddin (tengah) memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025). KPU membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari capres-cawapres terkait. ANTARA/Fianda Sjojfan Rassat
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang sebelumnya dikecualikan dari akses publik. Langkah ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU, Afifuddin, di Kantor KPU Jakarta.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” tegas Afifuddin.
Afif menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah KPU melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia menekankan, regulasi terkait informasi publik harus selaras dengan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu, dan aturan lainnya.
Ia juga menambahkan, “KPU harus memedomani Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.” Dengan demikian, kebijakan yang dijalankan tetap menjaga keterbukaan, sekaligus melindungi data pribadi calon.
KPU mengakui bahwa suara publik memiliki pengaruh besar terhadap pembatalan keputusan ini. Kritik, masukan, dan diskusi yang ramai di media sosial menjadi bahan pertimbangan penting.
“KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukan, dan kritik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas serta terbuka,” jelas Afif.
Sebelum dibatalkan, KPU sempat menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi terbatas. Beberapa di antaranya meliputi fotokopi KTP, akta kelahiran, surat keterangan kepolisian, surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah, laporan harta kekayaan ke KPK, hingga bukti pelaporan pajak lima tahun terakhir.
Selain itu, ada juga daftar riwayat hidup, pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga pernyataan pengunduran diri bagi calon yang berasal dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN.
Dengan pembatalan keputusan tersebut, KPU berusaha memastikan proses pemilu berjalan lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif. Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa penyelenggara pemilu mendengarkan suara masyarakat dan menghargai keterlibatan publik dalam menjaga demokrasi.
- Penulis: Tim Seputaran