Layanan SIM Keliling Buka di Lima Titik Jakarta Pada Jumat
- calendar_month Jum, 29 Agu 2025

Arsip - Seorang warga saat mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling LTC Glodok, Jakarta. FOTO/Andika Wahyu.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Hari ini, Jumat (29/8), layanan tersedia di lima titik Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan lokasi SIM Keliling tersebut berada di:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Kampus Anggrek Binus
Seorang petugas menegaskan, “Warga cukup membawa dokumen persyaratan dan datang sesuai jadwal agar layanan berjalan cepat dan lancar.”
Warga yang ingin menggunakan layanan ini wajib melengkapi sejumlah syarat. Dokumen yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau lokasi resmi yang ditunjuk kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarifnya sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, untuk SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Perpanjangan dokumen SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas karena peruntukannya khusus bagi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.
Kehadiran layanan SIM Keliling menjadi salah satu langkah Polda Metro Jaya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan sistem jemput bola di berbagai titik strategis, warga dapat lebih mudah memperpanjang dokumen legal berkendara tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com