Mantan Kades Naga Timbul, Meninggal di Lapas Saat Proses Banding Kasus Korupsi
- calendar_month Sen, 18 Agu 2025

Ilustrasi Ai - Mantan Kades Naga Timbul, Meninggal di Lapas Saat Proses Banding Kasus Korupsi. (SEPUTARAN/AI.G)
SEPUTARAN.COM, Deli Serdang – Mantan Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Elisdawani, meninggal dunia karena sakit saat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Sabtu (16/8/2025).
Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Eddy, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan, Elisdawani merupakan terdakwa kasus korupsi dana desa yang sebelumnya sudah menjalani proses persidangan.
“Mantan Kepala Desa Naga Timbul, Elisdawani, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp378 juta atau tambah 1 tahun penjara kalau tak dibayar, dan terdakwa menyatakan banding atas putusan itu,” kata Eddy, Senin (18/8/2025).
Menurut Eddy, proses hukum terhadap Elisdawani secara otomatis berhenti. Hal itu terjadi karena terdakwa sudah meninggal dunia saat upaya banding masih berjalan.
“Proses hukumnya dihentikan karena sebelumnya terdakwa sempat mengajukan banding,” ucap Eddy.
Kabar wafatnya Elisdawani sekaligus menutup rangkaian panjang perkara hukum yang menjerat dirinya.
Selain kasus Elisdawani, Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga tengah menangani sejumlah perkara korupsi lainnya. Salah satunya melibatkan Arisandi, Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau.
Arisandi divonis 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta karena terbukti melakukan korupsi dana desa.
Tidak berhenti di situ, kasus korupsi juga terungkap di Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga. Dua pejabat yang terjerat yakni Kepala Dinas Ismail dan Bendahara Munifah Suryani.
Dalam perkara di dinas tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp611.200.000. Kerugian itu muncul dari anggaran tahun 2024, khususnya dalam belanja perjalanan dinas atlet, pelatih, serta pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, anggaran penghargaan prestasi atlet di ajang Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) juga ikut bermasalah. Kasus ini semakin mempertegas komitmen Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
- Penulis: Tim Seputaran