Mantan Kepsek SMA 19 Medan Ditahan Kejari Belawan atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp772 Juta
- calendar_month Rab, 10 Sep 2025

Tersangka RN (tengah) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS oleh tim penyidik Pidsus Kejari Belawan, Sumatera Utara, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
SEPUTARAN.COM, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, resmi menahan mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan berinisial RN. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 9 September 2025.
“Setelah ditetapkan, tersangka RN langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini hingga 28 September 2025,” ujar Daniel.
Menurutnya, penahanan perlu dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penahanan ini juga bertujuan mempercepat proses penyidikan dan persidangan sesuai Pasal 21 KUHAP.
Daniel menambahkan, “Tersangka RN tiba di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan sekitar pukul 15.20 WIB, dan seluruh proses penahanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur.”
Berdasarkan hasil penyidikan, pada 2022 dan 2023 SMA Negeri 19 Medan Marelan menerima total Dana BOS sebesar Rp3,59 miliar, dengan rincian Rp1,79 miliar setiap tahunnya. Namun, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS serta perubahannya pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.
“Penyalahgunaan dana ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp772 juta lebih,” ungkap Daniel.
Atas perbuatannya, tersangka RN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Daniel menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. “Dalam kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak yang lain,” tegasnya.
- Penulis: Tim Seputaran