Menkum Yakin RUU Perampasan Aset Bisa Lebih Cepat Jika DPR Ambil Inisiatif
- calendar_month Rab, 3 Sep 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers usai acara pengambilan sumpah pewarganegaraan WNI di Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yakin pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat jika diinisiasi oleh DPR dibanding pemerintah. Ia menjelaskan, DPR sudah menyatakan kesiapannya, sehingga tinggal menunggu waktu yang tepat.
“Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa,” ujar Supratman saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/9).
Sebelum pembahasan resmi dimulai, Menkum menuturkan pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pimpinan DPR untuk menentukan apakah RUU itu menjadi usul inisiatif pemerintah atau DPR.
Sejak awal, Supratman menekankan bahwa pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, menegaskan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas. Pemerintah saat ini menunggu pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 maupun revisi Prolegnas Tahun 2025.
“Saat ini, karena kondisinya di DPR masih seperti yang teman-teman tahu, kami lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Supratman meyakinkan publik bahwa Presiden sudah berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset, bahkan terakhir ditegaskan di hadapan para buruh yang melakukan aksi demonstrasi.
Terkait wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perampasan aset, Menkum menegaskan bahwa beban penerbitan perppu tidak selalu bisa diberikan kepada Presiden. Menurutnya, jika RUU Perampasan Aset bisa berjalan normal dan semua pihak memiliki komitmen yang sama, cara itu jauh lebih baik.
“Jadi itu sudah sebelum demo pun, kami sudah mempersiapkan dan merencanakan untuk begitu prolegnasnya kami evaluasi, RUU Perampasan Aset akan masuk di dalam,” tegas Supratman.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, menambahkan bahwa DPR akan memaksimalkan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk merespons aspirasi masyarakat yang ingin percepatan pembahasan.
Menurut Sturman, pembahasan RUU sudah dimulai pada Senin (1/9) dan saat ini masih dalam tahap penyusunan. “Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/9).
Ia menekankan bahwa Baleg DPR RI akan meningkatkan partisipasi masyarakat agar undang-undang yang dibentuk tetap relevan dan mudah dipahami publik.
- Penulis: Tim Seputaran