Menlu Belgia Desak Dunia Akui Palestina Sebagai Negara
- calendar_month Rab, 27 Agu 2025

Arsip - Seorang bocah duduk di antara puing-puing bangunan yang hancur di kamp pengungsi Jabalia di Jalur Gaza utara, Palestina, 29 Januari 2025. (ANTARA/Xinhua/Abdul Rahman Salama/aa.)
SEPUTARAN.COM, Istanbul – Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prevot pada Rabu (27/8) mengajukan memorandum berisi 10 usulan tindakan keras terhadap Israel. Dalam dokumen setebal 25 halaman itu, ia juga mendorong percepatan pengakuan resmi atas negara Palestina.
Prevot menegaskan, Belgia memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mencegah pembantaian etnis sesuai Konvensi Genosida. “Artinya, semua cara yang tersedia harus digunakan untuk mencegah genosida,” ucapnya, seperti dikutip kantor berita Belgia VRT.
Usulan yang diajukan ke kabinet itu mencakup larangan impor produk dari permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Prevot juga mendorong penerapan sanksi terhadap pemukim dan organisasi mereka, serta larangan masuk bagi pejabat senior Israel ke Belgia.
Selain itu, ia meminta penghentian layanan konsuler bagi sekitar 800 warga Belgia yang tinggal di permukiman ilegal. Belgia juga diusulkan untuk memblokir penerbangan yang membawa senjata ke Israel dan mengurangi ketergantungan militer pada produk pertahanan Israel.
Prevot bahkan mengusulkan agar warga Belgia yang terlibat dalam pelanggaran hukum kemanusiaan bisa dituntut di pengadilan. Ia mengungkapkan, sejak konflik Gaza kembali pecah, militer Belgia telah membeli 100 ton amunisi dari perusahaan Israel.
Dalam kesempatan itu, Prevot menegaskan pentingnya percepatan pengakuan atas negara Palestina. Menurutnya, Belgia tidak boleh menunggu “momen yang tepat” karena hal itu hanya akan melemahkan posisi diplomasi.
Prancis dan Inggris diperkirakan akan mengakui Palestina bulan depan. Prevot menilai, jika Belgia tidak segera mengikuti langkah tersebut, posisi diplomatik maupun ekonomi negaranya bisa merugi.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com