Menteri PKP Tegaskan FLPP Jadi Andalan Bantu MBR Miliki Rumah Pertama
- calendar_month Ming, 24 Agu 2025

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (ANTARA/Aji Cakti)
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi salah satu program andalan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah subsidi sebagai rumah pertamanya.
“Saya ucapkan terima kasih atas kinerja dan dukungan ekosistem perumahan untuk Program 3 Juta Rumah. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kuota FLPP terbesar sebanyak 350.000 tahun ini dan memberikan insentif bagi rakyat berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis, dan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah MBR,” ujar Maruarar Sirait dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, Program FLPP merupakan terobosan pemerintah untuk meningkatkan akses MBR terhadap kredit pembiayaan perumahan. Maruarar menekankan, sektor perumahan memiliki efek pengganda yang besar terhadap perkembangan sosial dan ekonomi suatu negara.
Sektor ini memengaruhi berbagai sektor lainnya, mulai dari konstruksi, material bangunan, hingga tenaga kerja. Dengan demikian, keberhasilan FLPP diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara luas.
Dana FLPP untuk pembiayaan KPR telah dialokasikan sejak 2010 dengan total kelolaan APBN hingga Semester I 2025 mencapai Rp135 triliun. Dana tersebut dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) hingga 2021.
Sejak 2022, pengelolaan dana FLPP dialihkan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dan PPDPP.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah menyiapkan anggaran Subsidi Bunga Kredit (SBK) Perumahan sebesar Rp4,40 triliun dan Subsidi Bunga Uang Muka (SBUM) Perumahan sebesar Rp1,15 triliun. SBK membantu MBR membayar sebagian bunga kredit, sedangkan SBUM mendukung sebagian atau seluruh uang muka rumah.
Bagi MBR penerima FLPP, SBUMN otomatis diberikan. Untuk wilayah non-Papua, subsidi uang muka sebesar Rp4 juta per unit rumah, dan Rp10 juta per unit rumah untuk wilayah Papua.
Maruarar menambahkan, “Dengan dukungan SBK dan SBUM, MBR semakin mudah memiliki rumah subsidi dengan harga terjangkau.” Pada tahun anggaran 2026, SBK akan digunakan untuk pembayaran KPR subsidi atas akad kredit 2015-2020, sementara SBUM tetap menjadi pelengkap KPR FLPP bagi MBR.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com