Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Daerah » Nekat Curi Perhiasan Emas Nenek 80 Tahun, Wanita di Kisaran Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Lengkap

Nekat Curi Perhiasan Emas Nenek 80 Tahun, Wanita di Kisaran Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Lengkap

  • calendar_month Rab, 20 Agu 2025

SEPUTARAN.COM, Kisaran – Seorang wanita berinisial NRH (51) ditangkap polisi usai mencuri emas dan barang berharga milik seorang nenek berusia 80 tahun di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Aksi pencurian ini menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp369 juta.

Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa pelaku merupakan kenalan korban. Ia datang ke rumah sang nenek yang berada di Jalan Merak, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, pada awal Agustus lalu.

“Pelaku bahkan sempat menginap selama tiga hari di rumah korban,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Setelah pelaku pergi, korban terkejut mendapati perhiasan emas, uang tunai, dan sejumlah barang berharganya raib dari lemari pakaian. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Kisaran.

Tim penyidik bergerak cepat menelusuri jejak pelaku. Berdasarkan nomor ponsel NRH, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaannya.

“Kami menangkap pelaku di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan pada Minggu, 17 Agustus 2025,” jelas Iptu Syamsul.

Saat ditangkap, NRH sempat membantah keterlibatannya. Namun, penyelidikan polisi menemukan bukti kuat. Di dalam ponsel pelaku, petugas menemukan foto-foto perhiasan milik korban. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp3,4 juta dari tangan pelaku.

Polisi terus mengembangkan penyidikan hingga ke rumah NRH di Desa Sialang Buah. Di lokasi itu, petugas menemukan dua buah kalung emas yang ternyata milik korban.

“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut sebagian besar emas hasil curian telah digadaikan untuk membayar utang,” tegas Kapolsek.

Barang bukti yang kini diamankan polisi meliputi dua kalung emas, sebelas lembar surat emas, dan uang tunai Rp3.475.000. Semuanya kini disimpan di Polsek Kota Kisaran sebagai bukti kejahatan.

Kini, NRH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang-orang di sekitar, terutama saat menerima tamu.

“Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah diakses,” tutup Kapolsek.

  • Penulis: Tim Seputaran

Rekomendasi Untuk Anda

  • MIND ID Hadir di ITB, Ungkap Sosialisasi Perdana MediaMIND

    MIND ID Hadir di ITB, Ungkap Sosialisasi Perdana MediaMIND

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 17
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID menggelar sosialisasi perdana MediaMIND 2025 di Institut Teknologi Bandung (ITB), Rabu (20/8). Acara ini diikuti ratusan mahasiswa, publik, serta media lokal di Bandung. Sosialisasi ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mendapatkan wawasan lebih dalam mengenai sektor pertambangan, manfaatnya bagi masyarakat, serta tantangan keberlanjutan di […]

  • Atletico Dipaksa Bagi Poin Setelah Ditahan Imbang Deportivo Alaves

    Atletico Dipaksa Bagi Poin Setelah Ditahan Imbang Deportivo Alaves

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 16
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – LaLiga Spanyol jornada ketiga menampilkan laga sengit antara Deportivo Alaves melawan Atletico Madrid di Stadion Mendizorroza, Sabtu malam WIB. Pertandingan berakhir imbang 1-1, meski kedua tim menunjukkan intensitas tinggi sepanjang laga. Atletico Madrid langsung unggul cepat pada menit ke-4 melalui gol pemain muda, Giuliano Simeone. “Saya senang bisa mencetak gol untuk tim,” […]

  • Polda Sumut Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Internasional Lewat Jalur Laut

    Polda Sumut Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Internasional Lewat Jalur Laut

    • calendar_month 22 jam yang lalu
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memperkuat penyelidikan peredaran sabu-sabu jaringan internasional yang masuk melalui jalur laut. “Untuk pabrik narkotika jenis sabu-sabu kami belum temukan di Sumut, tentu kurir yang ditangkap itu pasti memiliki jaringan internasional,” ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi Diari Astetika, di Medan, Jumat. […]

  • Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Dibanderol Rp1.929.000 per Gram

    Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Dibanderol Rp1.929.000 per Gram

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 21
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali terkoreksi pada awal pekan ini. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, Senin (25/8/2025), harga emas turun Rp4.000 menjadi Rp1.929.000 per gram dari sebelumnya Rp1.933.000. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas juga tercatat di level Rp1.775.000 per gram. Transaksi jual kembali ini dikenakan potongan […]

  • Legislator DPRD Makassar Tetap Jalan, Agenda Kedewanan Berlanjut Meski Tanpa Kantor

    Legislator DPRD Makassar Tetap Jalan, Agenda Kedewanan Berlanjut Meski Tanpa Kantor

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Anwar Faruk, menegaskan aktivitas kedewanan tetap berjalan meskipun gedung DPRD terbakar akibat aksi demo beberapa waktu lalu. Legislator memilih tidak berhenti bekerja, melainkan memanfaatkan rapat virtual sebagai solusi. “Meski tidak ada kantor fisik, kami tetap melanjutkan agenda penting melalui rapat virtual,” ujar Anwar di Makassar, Rabu. Salah […]

  • Polisi tangkap Dukun Gadungan di Deli Serdang Tewaskan Pasien Dengan Janji Gandakan Uang

    Polisi tangkap Dukun Gadungan di Deli Serdang Tewaskan Pasien Dengan Janji Gandakan Uang

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 16
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung menangkap Alfian (57), warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Alfian diduga membunuh pasiennya, Kwek Tjui (67), dengan modus mampu menggandakan uang. Kepala Polsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi setelah korban dan anaknya, Eriana (39), mendatangi […]

expand_less