Nekat Curi Perhiasan Emas Nenek 80 Tahun, Wanita di Kisaran Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Lengkap
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025

Pelaku diamankan Polsek Kota Kisaran bersama barang bukti perhiasan korban. (SEPUTARAN/IST)
SEPUTARAN.COM, Kisaran – Seorang wanita berinisial NRH (51) ditangkap polisi usai mencuri emas dan barang berharga milik seorang nenek berusia 80 tahun di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Aksi pencurian ini menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp369 juta.
Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa pelaku merupakan kenalan korban. Ia datang ke rumah sang nenek yang berada di Jalan Merak, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, pada awal Agustus lalu.
“Pelaku bahkan sempat menginap selama tiga hari di rumah korban,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Setelah pelaku pergi, korban terkejut mendapati perhiasan emas, uang tunai, dan sejumlah barang berharganya raib dari lemari pakaian. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Kisaran.
Tim penyidik bergerak cepat menelusuri jejak pelaku. Berdasarkan nomor ponsel NRH, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaannya.
“Kami menangkap pelaku di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan pada Minggu, 17 Agustus 2025,” jelas Iptu Syamsul.
Saat ditangkap, NRH sempat membantah keterlibatannya. Namun, penyelidikan polisi menemukan bukti kuat. Di dalam ponsel pelaku, petugas menemukan foto-foto perhiasan milik korban. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp3,4 juta dari tangan pelaku.
Polisi terus mengembangkan penyidikan hingga ke rumah NRH di Desa Sialang Buah. Di lokasi itu, petugas menemukan dua buah kalung emas yang ternyata milik korban.
“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut sebagian besar emas hasil curian telah digadaikan untuk membayar utang,” tegas Kapolsek.
Barang bukti yang kini diamankan polisi meliputi dua kalung emas, sebelas lembar surat emas, dan uang tunai Rp3.475.000. Semuanya kini disimpan di Polsek Kota Kisaran sebagai bukti kejahatan.
Kini, NRH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang-orang di sekitar, terutama saat menerima tamu.
“Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah diakses,” tutup Kapolsek.
- Penulis: Tim Seputaran