PBB Soroti Unjuk Rasa, Presiden Prabowo Perintahkan Investigasi Menyeluruh
- calendar_month Rab, 3 Sep 2025

Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta memberi pernyataan kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025). ANTARA/Kuntum Riswan/aa.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Kementerian Luar Negeri menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan investigasi secara menyeluruh terkait unjuk rasa yang terjadi sepanjang pekan lalu. Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta saat menjawab pertanyaan media di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa.
“Presiden juga sudah menyampaikan instruksi untuk melakukan investigasi secara keseluruhan dalam masalah ini,” ujar Anis usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI.
Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB, Ravina Shamdasani, melalui unggahan di X, menyampaikan bahwa badan tersebut mengikuti rangkaian kekerasan yang terjadi di Indonesia selama aksi protes nasional. Shamdasani menyoroti dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan dan meminta investigasi cepat, menyeluruh, serta transparan.
Shamdasani menekankan pentingnya hak berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi, sembari aparat keamanan tetap menjaga ketertiban sesuai norma internasional. Dia juga mengingatkan agar seluruh aparat, termasuk militer yang dikerahkan, mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api.
Menanggapi sorotan PBB, Wamenlu Anis menyatakan Presiden Subianto telah mengunjungi rumah sakit untuk berdialog dengan korban unjuk rasa. Pihak kepolisian pun sudah menindak anggota Brimob yang menabrak pengendara ojek daring.
“Jadi, sisi pemenuhan dari sisi proses untuk hak-hak asasi dasarnya insya Allah itu akan terpenuhi. Tidak ada masalah,” jelas Anis.
Divisi Propam Polri memastikan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Insiden ini melibatkan kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyebutkan, “Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian.”
Ketujuh anggota itu berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Penetapan ini keluar setelah Divpropam bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri melaksanakan gelar perkara awal. Kini, mereka menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.
- Penulis: Tim Seputaran