PCO Demo Dijamin UU, Tapi Anarkisme Bukan Hak Warga
- calendar_month Sel, 26 Agu 2025

Seorang ayah memeluk anaknya yang akhirnya dipulangkan Polda Metro Jaya usai ditangkap saat aksi di depan gedung DPR/MPR RI, Selasa (26/8/2025). ANTARA/Risky Syukur/aa.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi. Pernyataan ini disampaikan Hasan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/8).
Menurut Hasan, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin undang-undang, tetapi tidak termasuk tindakan anarkis atau perusakan fasilitas umum. “Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang. Orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh undang-undang, tetapi merusak fasilitas umum tidak dijamin,” ujarnya.
Hasan memastikan aspirasi massa aksi sudah diteruskan ke pihak terkait, terutama DPR RI. Ia mengingatkan agar demonstrasi dilakukan secara tertib tanpa merugikan masyarakat lain.
“Kalau pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi, jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, dan jangan merugikan kepentingan orang lain,” tegasnya.
Unjuk rasa yang digelar oleh kelompok Gerakan Mahasiswa bersama Rakyat di sekitar Gedung DPR pada Senin (25/8) sore berakhir ricuh. Massa dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar berseragam, mencoba menerobos barisan aparat keamanan hingga menutup jalan tol dalam kota.
Situasi semakin memanas saat sejumlah pelajar melempari petugas dengan batu dan membawa bendera partai politik. Aparat kemudian membubarkan massa dengan tembakan gas air mata dan semprotan air.
Aksi tersebut dilatarbelakangi tuntutan masyarakat terkait tingginya gaji dan tunjangan anggota DPR yang disebut mencapai lebih dari Rp100 juta.
Pemerintah kembali menekankan pentingnya demonstrasi berlangsung damai dan tertib. Aparat siap menindak jika terjadi tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum. Hasan menegaskan bahwa aspirasi bisa disampaikan tanpa harus merusak fasilitas atau membahayakan masyarakat.
“Kami menghargai hak masyarakat, tapi jangan sampai menyakiti kepentingan orang lain,” tambah Hasan.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com