Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia menjadi bagian dari kebebasan tersebut.
Karena memiliki karakter khusus, media siber memerlukan pedoman agar pengelolaannya berjalan profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers, bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media siber adalah semua bentuk media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi buatan pengguna (user generated content) mencakup semua materi yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, audio, video, blog, forum, dan bentuk unggahan lain yang melekat pada platform tersebut.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Setiap berita pada prinsipnya harus diverifikasi.
b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi dalam berita yang sama untuk menjaga akurasi dan keberimbangan.
c. Pengecualian hanya berlaku jika:
-
Berita memiliki kepentingan publik yang mendesak.
-
Sumber pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
-
Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
-
Media memberi penjelasan di akhir berita (dalam kurung dan huruf miring) bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
d. Setelah memuat berita sesuai butir (c), media tetap wajib melakukan verifikasi dan memutakhirkan berita disertai tautan ke berita awal.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan isi buatan pengguna secara jelas dan sesuai hukum.
b. Pengguna harus mendaftar dan log-in sebelum mempublikasikan konten.
c. Pengguna wajib menyatakan kontennya:
-
Tidak berisi kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi.
-
Tidak memuat ujaran kebencian terkait SARA dan tidak mengajak kekerasan.
-
Tidak diskriminatif dan tidak merendahkan martabat pihak tertentu.
d. Media berhak menghapus atau mengedit konten yang melanggar.
e. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap konten yang melanggar.
f. Konten yang dilaporkan wajib dikoreksi atau dihapus maksimal dalam 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media yang sudah memenuhi ketentuan ini tidak bertanggung jawab atas akibat dari konten yang melanggar.
h. Media tetap bertanggung jawab jika tidak melakukan tindakan koreksi dalam batas waktu yang ditentukan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, atau hak jawab harus ditautkan ke berita terkait.
c. Waktu pemuatan wajib dicantumkan.
d. Jika berita disebarluaskan media lain:
-
Tanggung jawab media asal terbatas pada berita yang dipublikasikan di bawah otoritasnya.
-
Media lain yang mengutip wajib mengikuti koreksi.
-
Media yang tidak mengoreksi bertanggung jawab penuh secara hukum.
e. Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai denda maksimal Rp500 juta.
5. Pencabutan Berita
a. Berita tidak dapat dicabut karena tekanan pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, trauma korban, atau alasan khusus dari Dewan Pers.
b. Media lain wajib mengikuti pencabutan berita yang dikutip dari media asal.
c. Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media wajib membedakan jelas antara berita dan iklan.
b. Setiap konten berbayar harus diberi label “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau istilah sejenis.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai hukum yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini wajib ditampilkan secara jelas di media siber.
9. Sengketa
Sengketa pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta.
Sumber: Dewan Pers