Pekan Depan, Pansus Raperda KTR Undang Stakeholder Terdampak untuk Pastikan Aturan Adil dan Berimbang
- calendar_month Sel, 16 Sep 2025

Ilustrasi - Seorang anak berjalan di samping mural informasi kawasan bebas asap rokok di permukiman padat penduduk di Kayu Manis, Matraman, Jakarta. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym/am.
SEPUTARAN.COM, Medan – Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha rokok konvensional dan elektronik. “Kami ingin mendengar langsung pendapat mereka terkait Ranperda KTR,” ujarnya. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan di DPRD Medan.
Rencana pemanggilan ini juga mencakup stakeholder lain yang terdampak, termasuk Satpol PP sebagai pihak eksekutif yang akan menegakkan peraturan. Lily menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak agar Perda yang disahkan tidak menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Pada rapat Pansus sebelumnya, Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setda Pemko Medan meninjau pasal-pasal perubahan secara detail. Salah satu topik utama adalah penghapusan sanksi pidana dan penguatan sanksi administratif bagi pelanggar. “Karena pembahasan soal sanksi sudah dimulai, rapat hari ini kita tunda. Minggu depan, pengusaha rokok, periklanan, dan stakeholder lain akan kita undang,” jelas Lily.
Politisi PDIP itu menambahkan, pemanggilan pengusaha dan stakeholder merupakan wujud keterbukaan informasi publik. “Draft final akan kita bagikan, lalu kami lakukan reses-reses untuk sosialisasi perubahan Perda,” tambahnya.
Lily berharap dengan melibatkan Apindo dan pihak terkait, Pansus dapat merumuskan Perda KTR yang efektif dan implementatif. “Kita ingin aturan ini tidak bertabrakan dengan peraturan di atasnya,” tegasnya. Upaya RDPU dan pembahasan sanksi menjadi bentuk komitmen DPRD Medan untuk mengedepankan keadilan dan keberimbangan bagi masyarakat.
Pertemuan resmi dijadwalkan pada 22 September 2025, dengan harapan semua pihak terdampak dapat memberikan masukan. “Kami ingin peraturan ini diterima dan dipatuhi. Tidak cukup hanya ada aturan, tapi harus ada efek jera,” jelas Lily.
Selain membahas sanksi, Lily menegaskan pihaknya akan mempelajari Perda KTR dari daerah lain. Tujuannya untuk memastikan aturan tidak kontradiktif dan tidak mengganggu kondisi ekonomi masyarakat di masa sulit. “Kalau dendanya terlalu kecil, masyarakat tidak akan takut. Misalnya Rp20 ribu, jelas tidak memberi efek jera,” ungkapnya.
Dengan pendekatan ini, DPRD Medan berharap Perda KTR yang baru dapat diterima semua pihak dan benar-benar menegakkan kawasan bebas rokok secara efektif.
- Penulis: Tim Seputaran