Pemkot Padangsidimpuan Sesuaikan Anggaran 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga
- calendar_month Sel, 16 Sep 2025

Wakil Wali Kota H. Harry Pahlevi mewakili Wali Kota Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes di Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan saat membacakan Nota pengantar KUA-PPAS tahun anggaran 2025. ANTARA/Khairul Arief.
SEPUTARAN.COM, Padangsidimpuan – Pemerintah Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. “Kami menyesuaikan anggaran untuk memastikan seluruh program benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat,” ujar Wakil Wali Kota H. Harry Pahlevi mewakili Wali Kota Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, saat membacakan nota pengantar di rapat paripurna DPRD, Senin (15/9).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj. Taty Aryani Tambunan, legislatif dan eksekutif berhasil menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini menandai langkah awal pemerintah kota menyesuaikan anggaran agar lebih seimbang dengan kondisi ekonomi, kebijakan fiskal, dan kemampuan riil keuangan daerah.
Pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan turun dari Rp922,16 miliar menjadi Rp864,71 miliar, atau berkurang sekitar Rp57,45 miliar. Penurunan terutama berasal dari transfer pemerintah pusat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap stabil. Wali Kota menekankan, “Meski ada penyesuaian, pemerintah tetap menjaga agar anggaran efektif dan efisien.”
Sisi belanja daerah ikut disesuaikan, dari Rp947,66 miliar menjadi Rp868,25 miliar, turun Rp79,40 miliar. Penyesuaian ini membuat defisit anggaran tercatat Rp3,54 miliar. Sementara itu, penerimaan pembiayaan turun dari Rp27 miliar menjadi Rp5,04 miliar akibat perubahan SILPA 2024, namun pengeluaran pembiayaan tetap Rp1,5 miliar.
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun terjadi penurunan anggaran, fokus APBD 2025 tetap pada pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Wakil Wali Kota menambahkan, “Perubahan ini bukan sekadar angka, tetapi cara kami memastikan pembangunan berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.”
Rapat paripurna ini juga menandai tahap awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW. Proses selanjutnya melibatkan pandangan umum fraksi-fraksi dan rapat kerja bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Pemerintah kota menargetkan keputusan akhir Ranperda RTRW ditetapkan pada rapat paripurna 8 Desember 2025.
- Penulis: Tim Seputaran