Pemprov DKI Pastikan Warga Bisa Obati Tuberkulosis Gratis hingga Sembuh
- calendar_month Rab, 3 Sep 2025

Lembar presentasi Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan DKI Jakarta Arif Syaiful Haq mengenai gejala tuberkulosis (TB) yang ditampilkan dalam Sosialisasi Stop Tuberkulosis (TB) di Jakarta, Rabu (2/9/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan warga bahwa pengobatan tuberkulosis (TB) tersedia gratis hingga sembuh di seluruh puskesmas. Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Arif Syaiful Haq, menegaskan hal ini saat Sosialisasi Stop Tuberkulosis di Jakarta, Rabu.
“Sakit TB ini bisa diobati, dan gratis pengobatannya, itu ada di puskesmas, di seluruh puskesmas yang ada di DKI Jakarta,” ujar Arif. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemprov untuk mempermudah akses pengobatan TB bagi seluruh warga.
Arif menambahkan, Pemprov DKI berkomitmen menyediakan layanan TB mulai dari pemeriksaan hingga pengobatan tuntas. Targetnya adalah eliminasi TB pada 2030. Pengobatan TB membutuhkan waktu enam bulan, selama pasien disiplin minum obat sesuai anjuran tenaga kesehatan.
Meskipun obat TB efektif, pasien harus siap menghadapi beberapa efek samping, seperti kehilangan nafsu makan, nyeri sendi, kesemutan, air kencing kemerahan, gatal dan kemerahan di kulit, gangguan keseimbangan, hingga pandangan buram.
“Tapi tetap harus diminum obat TB-nya, datang konsultasi kepada petugas kesehatan di puskesmas atau dokter-dokter yang ada di fasilitas kesehatan lainnya,” jelas Arif.
Pasien yang berhenti mengonsumsi obat TB sebelum masa pengobatan selesai, misalnya baru dua bulan, berisiko mengalami TB resisten obat. Arif menegaskan pasien dengan kondisi ini harus menjalani pengobatan lebih panjang, antara 9 hingga 24 bulan, menggunakan obat yang lebih kuat dibanding obat TB lini pertama.
“Kalau sudah resisten, tidak lagi mempan dengan obat TB lini pertama, harus dengan obat yang lebih kuat lagi. Kalau kita bicara yang resisten obat, pasien harus minimal selama 9-24 bulan minum obat,” ujar Arif.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta per Juli 2025, jumlah kasus TB mencapai 36.825 kasus. Dari total tersebut, 676 kasus atau sekitar 2 per 100 orang merupakan TB resisten obat (RO), yang tidak merespons obat TB lini pertama.
Pemprov DKI terus mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pemeriksaan TB dan memastikan pengobatan tuntas, demi kesehatan diri sendiri dan lingkungan sekitar.
- Penulis: Tim Seputaran