Pemprov DKI Salurkan Bansos PKD Agustus 2025 untuk 165 Ribu Warga Jakarta
- calendar_month Sel, 26 Agu 2025

Ilustrasi - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) salah satunya Kartu Lansia Jakarta (KLJ). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bulan Agustus 2025 kepada 165.375 penerima manfaat. Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai Senin (25/8).
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan bantuan ini ditujukan bagi warga lanjut usia, anak, serta penyandang disabilitas. “Kami berharap bantuan ini dapat meringankan kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat,” kata Iqbal di Jakarta, Selasa (26/8).
Dari total penerima, 148.109 orang merupakan penerima eksisting. Mereka terdiri atas:
* Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebanyak 121.491 orang
* Kartu Anak Jakarta (KAJ) sebanyak 11.605 orang
* Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sebanyak 15.013 orang
Selain itu, terdapat 17.226 penerima manfaat baru. Rinciannya meliputi 2.661 penerima KLJ, 11.025 penerima KAJ, dan 3.540 penerima KPDJ.
Pemprov juga mencatat ada 40 penerima manfaat eksisting yang sebelumnya ditangguhkan, namun kini lolos verifikasi. Mereka terdiri dari 36 penerima KLJ, dua penerima KAJ, dan dua penerima KPDJ.
Bantuan sosial PKD sebesar Rp300 ribu per bulan tersebut dicairkan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025. Penyaluran diberikan kepada penerima eksisting maupun penerima baru yang telah lolos pemadanan data dengan berbagai sumber.
Hingga 19 Agustus 2025, penerima baru yang sudah memiliki kartu ATM dapat langsung mencairkan bantuan. Namun, masih ada 38.958 penerima baru yang berproses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM. Proses ini berlangsung sampai 30 Agustus 2025 melalui undangan tahap pertama.
Undangan tahap kedua dijadwalkan pada September 2025 bagi warga yang belum hadir pada tahap sebelumnya.
Pemprov DKI menegaskan, seluruh penerima bansos PKD wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 10 Juni 2025 untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com