Perebutan Wilayah Jadi Pemicu! Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Bentrokan Ormas di Tanjung Morawa
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihantini SIK, Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK, serta Kanit I Pidum beserta sejumlah pejabat lainnya melakukan paparan. (SEPUTARAN/IST)
SEPUTARAN.COM, Deli Serdang – Polresta Deli Serdang resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan antara Ormas Pemuda Pancasila dengan Ormas FKPPI di Jalan Irian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/8/2025) dan sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK menjelaskan hal tersebut saat paparan kasus di Mapolresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Rabu (20/8/2025). “Tiga tersangka sudah kami amankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu Wahyu Deni (47), Agus Setiawan (41), dan Supiandi alias Andi Sirup (49). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap dua korban, yakni Jerry Nanda Syahputra (28), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, serta Dicky Irawan (35), warga Desa Limau Manis, Tanjung Morawa.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah senapan angin yang digunakan pelaku untuk menembak korban, serta beberapa barang bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka.
Bentrokan bermula ketika korban memasang spanduk Pemuda Pancasila untuk memperingati HUT RI ke-80 di Jalan Irian, Tanjung Morawa. Saat itu, rombongan tersangka tiba-tiba datang dan langsung menyerang dengan tembakan senapan angin.
Korban yang mengalami luka segera dilarikan ke RS Grand Med Lubuk Pakam untuk mendapat perawatan medis. Namun, para pelaku kembali mendatangi rumah sakit dan melakukan penyerangan lanjutan. Aksi brutal tersebut akhirnya berakhir setelah polisi bergerak cepat menangkap para tersangka.
Dari hasil penyidikan, polisi menyebut motif bentrokan berakar pada perebutan wilayah bongkar muat di bawah naungan SPSI di Tanjung Morawa. “Tiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Kombes Hendria.
Dalam paparan kasus itu, hadir pula Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihantini SIK, Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK, serta Kanit I Pidum beserta sejumlah pejabat lainnya. Kehadiran jajaran ini menunjukkan keseriusan Polresta Deli Serdang dalam menangani kasus bentrokan ormas yang meresahkan masyarakat.
- Penulis: Tim Seputaran