Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Daerah » Perebutan Wilayah Jadi Pemicu! Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Bentrokan Ormas di Tanjung Morawa

Perebutan Wilayah Jadi Pemicu! Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Bentrokan Ormas di Tanjung Morawa

  • calendar_month Rab, 20 Agu 2025

SEPUTARAN.COM, Deli Serdang – Polresta Deli Serdang resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan antara Ormas Pemuda Pancasila dengan Ormas FKPPI di Jalan Irian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/8/2025) dan sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK menjelaskan hal tersebut saat paparan kasus di Mapolresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Rabu (20/8/2025). “Tiga tersangka sudah kami amankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu Wahyu Deni (47), Agus Setiawan (41), dan Supiandi alias Andi Sirup (49). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap dua korban, yakni Jerry Nanda Syahputra (28), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, serta Dicky Irawan (35), warga Desa Limau Manis, Tanjung Morawa.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah senapan angin yang digunakan pelaku untuk menembak korban, serta beberapa barang bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka.

Bentrokan bermula ketika korban memasang spanduk Pemuda Pancasila untuk memperingati HUT RI ke-80 di Jalan Irian, Tanjung Morawa. Saat itu, rombongan tersangka tiba-tiba datang dan langsung menyerang dengan tembakan senapan angin.

Korban yang mengalami luka segera dilarikan ke RS Grand Med Lubuk Pakam untuk mendapat perawatan medis. Namun, para pelaku kembali mendatangi rumah sakit dan melakukan penyerangan lanjutan. Aksi brutal tersebut akhirnya berakhir setelah polisi bergerak cepat menangkap para tersangka.

Dari hasil penyidikan, polisi menyebut motif bentrokan berakar pada perebutan wilayah bongkar muat di bawah naungan SPSI di Tanjung Morawa. “Tiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Kombes Hendria.

Dalam paparan kasus itu, hadir pula Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihantini SIK, Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK, serta Kanit I Pidum beserta sejumlah pejabat lainnya. Kehadiran jajaran ini menunjukkan keseriusan Polresta Deli Serdang dalam menangani kasus bentrokan ormas yang meresahkan masyarakat.

  • Penulis: Tim Seputaran

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerakan Pangan Murah Nasional Sumut Siapkan Pasar Murah di 33 Kabupaten/Kota

    Gerakan Pangan Murah Nasional Sumut Siapkan Pasar Murah di 33 Kabupaten/Kota

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 27
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Medan – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengumumkan pelaksanaan Pasar Murah di 394 titik, tersebar di 33 kabupaten/kota. Kegiatan ini bagian dari Gerakan Pangan Murah (GPM) Nasional yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Surya menyampaikan laporan ini saat mengikuti Zoom Meeting bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Menteri […]

  • Jalan Depan Mako Brimob Kwitang Kembali Dibuka, Lalu Lintas Lancar Lagi

    Jalan Depan Mako Brimob Kwitang Kembali Dibuka, Lalu Lintas Lancar Lagi

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 32
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, kembali bisa dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat pada Minggu (31/8) pagi. Jalan yang sempat ditutup akibat aksi demonstrasi ini kini sudah berfungsi normal. Pengendara dari arah Senen menuju Monas maupun sebaliknya sudah bisa melewati jalur tersebut. Meski […]

  • Batuk Berkepanjangan Bisa Jadi TB, Dinkes DKI Minta Warga Segera ke Puskesmas

    Batuk Berkepanjangan Bisa Jadi TB, Dinkes DKI Minta Warga Segera ke Puskesmas

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengimbau warga agar segera memeriksakan diri ke puskesmas jika mengalami batuk yang tak kunjung sembuh. Gejala ini berpotensi menjadi tanda tuberkulosis (TB). “TB dapat diketahui melalui pemeriksaan dahak dari batuk. Jadi kalau ada gejala batuk yang panjang, itu bisa datang ke puskesmas atau ke rumah sakit,” kata Kepala […]

  • Akademisi Tegaskan: Penangkapan Pelaku Penghasutan Lindungi Masyarakat, Bukan Batasi Kebebasan Sipil

    Akademisi Tegaskan: Penangkapan Pelaku Penghasutan Lindungi Masyarakat, Bukan Batasi Kebebasan Sipil

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 9
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Akademisi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Alpi Sahari, menegaskan bahwa penangkapan pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bukanlah ancaman terhadap kebebasan sipil. “Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan […]

  • Nekat Curi Perhiasan Emas Nenek 80 Tahun, Wanita di Kisaran Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Lengkap

    Nekat Curi Perhiasan Emas Nenek 80 Tahun, Wanita di Kisaran Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Lengkap

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Kisaran – Seorang wanita berinisial NRH (51) ditangkap polisi usai mencuri emas dan barang berharga milik seorang nenek berusia 80 tahun di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Aksi pencurian ini menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp369 juta. Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa pelaku merupakan kenalan korban. Ia datang ke rumah […]

  • Tak Disangka, Ini Alasan RD Sebut Keputusan Thom Haye Main di Liga Indonesia

    Tak Disangka, Ini Alasan RD Sebut Keputusan Thom Haye Main di Liga Indonesia

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 12
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Mantan pelatih timnas U-23 Indonesia, Rahmad Darmawan (RD), menilai keputusan Thom Haye bergabung dengan Persib Bandung di BRI Super League bukan langkah keliru. Menurutnya, pilihan tersebut merupakan bagian dari fase karier yang wajar untuk seorang pemain berusia 30 tahun. “Itu satu pilihan menurut saya karena Thom Haye juga, mungkin, dia melihat usianya. […]

expand_less