PN Medan Turun ke Lapangan, Sengketa Tanah Miliaran Rupiah di TB Simatupang Dibuka
- calendar_month 2 jam yang lalu

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung ketika memimpin sidang lapangan di Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/9/2025). ANTARA/HO
SEPUTARAN.COM, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa lahan seluas enam hektare di Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/9). Sidang lapangan ini dipimpin Hakim Ketua Frans Effendi Manurung. Hakim meminta pihak penggugat, tergugat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan menunjukkan batas serta posisi objek tanah yang menjadi sengketa.
Dalam persidangan, pihak penggugat diwakili Datuk As’Ad sebagai ahli waris Datuk Ahmad Bin H Muhammad Alif. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Dr. Mazmur Septian Rumapea. Sedangkan tergugat I adalah PT Petisah Putra yang hadir lewat kuasa hukum, sementara tergugat II yakni Yayasan Sosial Perkuburan Suku Hok Kian tidak hadir dalam pemeriksaan lapangan.
Hakim Frans Manurung enggan memberikan komentar setelah pemeriksaan selesai. Ia menyarankan agar informasi resmi persidangan dikonfirmasi melalui Humas PN Medan.
Datuk As’Ad menegaskan keluarganya memiliki bukti kuat kepemilikan tanah. Bukti itu mencakup Grand Sultan Nomor 525 tahun 1927 atas nama Datuk Ahmad, Surat Keterangan Tanah (SKT), serta pengakuan dari Kesultanan Deli.
Menurut As’Ad, lahan seluas 64.405 meter persegi itu pernah disewakan kepada Yayasan Sosial Perkuburan Suku Hok Kian pada 1967 hingga 1980 sebagai area pemakaman. Ia menekankan, “Dahulu kakek kami menyewakan tanah ini kepada tergugat II. Namun setelah masa sewa berakhir, pihak tergugat II tidak pernah mengembalikan tanah ini kepada ahli waris.”
As’Ad mengungkap keluarga baru mengetahui adanya tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Petisah Putra pada November 2023. Informasi itu diterimanya dari Lurah Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Berdasarkan surat BPN Medan tertanggal 2 November 2023, tiga SHGB yang terbit ialah:
* SHGB Nomor 3406/Kelurahan Sunggal, tanggal 6 Desember 2022, luas 9.993 meter persegi.
* SHGB Nomor 3407/Kelurahan Sunggal, tanggal 27 Agustus 2021, luas 9.997 meter persegi.
* SHGB Nomor 2851/Kelurahan Sunggal, tanggal 18 Juni 2013, luas 38.710 meter persegi.
As’Ad menegaskan, “Sejak berakhirnya masa sewa dengan tergugat II, kami sebagai ahli waris tidak pernah mengalihkan kepemilikan tanah ini kepada pihak mana pun.”
Kuasa hukum penggugat, Dr. Mazmur Septian Rumapea, menduga ada penyelundupan hukum dalam proses penerbitan SHGB. Ia menegaskan, “Tanah ini awalnya hanya dipinjamkan kepada tergugat II. Namun kami menduga ada permainan sehingga lahan ini bisa disertifikatkan atas nama PT Petisah Putra.”
Mazmur meminta PN Medan membatalkan tiga SHGB tersebut. Ia berpendapat, lahan yang disengketakan adalah milik Datuk Ahmad, sudah diakui Kesultanan Deli, dan terdaftar di BPN Medan. Ia menambahkan, “Seharusnya sejak 1980 tanah ini sudah dikembalikan kepada klien kami. Surat perjanjian sewa lengkap dan sudah dibuktikan dalam persidangan sebelumnya.”
- Penulis: Tim Seputaran